Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Bone Tertibkan 8 Pengamen Berkostum Badut

Kabid Trantibum Satpol PP Bone, Andi Arwin mengatakan, penertiban itu dilakukan bukan tanpa alasan.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Empat dari delapan pengamen berkostum badut menunggu giliran untuk didata dan diberi pembinaan di Kantor Satpol PP Bone. Mereka terjaring razia karena adanya laporan warga terkait pengamen berkostum badut yang mengganggu aktivitas pengguna jalan di traffic light Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Satpol PP Bone telah menertibkan delapan pengamen berkostum badut.

Pengamen badut itu ditertibkan di Traffic Light Jl Ahmad Yani Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Senin (10/4/2023).

Kabid Trantibum Satpol PP Bone, Andi Arwin mengatakan, penertiban itu dilakukan bukan tanpa alasan.

Dasarnya merujuk pada Perda nomor 13 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Itu terkait Tertib sosial pasal 29 Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi secara wajar.

Maka setiap orang dan atau badan dilarang beraktifitas sebagai pengemis, meminta bantuan atau sumbangan dengan alasan apapun.

Baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, kantor dan tempat ibadah atau ditempat umum lainnya.

Termasuk menghimpun atau menyuruh, mengkoordinir dan mengeksploitasi anak atau bayi untuk menjadi pengemis, pengamen, pengelap mobil dijalan atau ditempat tertentu.

Dan meminta bantuan dan/atau sumbangan  untuk dimanfaatkan dan ditarik penghasilannya.

"Penertiban pengamen jalanan berkostum badut di traffic light Atas laporan masyarakat mengenai ketertiban umum yang dikeluhkan oleh warga," katanya.

"Sangat menggangu pengguna jalan kendaraan karena dirasa mengganggu pengendara yang sedang menunggu pergantian lampu merah." sambungnya.

Diketahui, kedelapan pengamen itu merupakan pendatang dari Kabupaten Soppeng.

Dimana selanjutnya mereka dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Bone untuk didata dan dilakukan pembinaan.

"Kami mengimbau dan membina mereka untuk tidak mengamen lagi di traffic light dan disarankan ke fasilitas lain yang lebih aman demi keselamatan dirinya," ucapnya.

Ia juga mengimbau masyatakat agar tidak memberi sumbangan berupa uang dengan harapan traffic light bukanlah tempat mengamen.

"Tidak mengalami perlawanan saat melakukan penertiban, akan tetapi mereka kerap berpindah-pindah lokasi dan juga jam operasionalnya sehingga menyulitkan anggota untuk bisa menemukannya." tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved