LSP BKB
LSP BKB Lakukan Uji Sertifikasi Kompetensi Barista Difabel
LSP Budidaya Kopi Berkelanjutan (BKB) baru saja melakukan Uji Sertifikasi Kompetensi Barista Difabel
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Sanovra Jr
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Budidaya Kopi Berkelanjutan (BKB) baru saja melakukan Uji Sertifikasi Kompetensi Barista kepada 12 orang Difabel penerima manfaat pengelola Coffee Shop pada SKA Balai Gadang Tahun 2023 yang berlangsung di Jl Alai, Kapala Koto, Kec. Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengendalian dan penjaminan mutu pelatihan di lingkungan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang.
Seluruh peserta telah mengikuti pelatihan selama 117 jam (23 hari), terhitung mulai tanggal 23 Februari s.d 21 Maret 2023.
Meskipun demikian, kegiatan ini dianggap sebagai tantangan tersendiri bagi asesor karena peserta latih semuanya adalah difabel.
Menurut Direktur LSP BKB Irsan Yumenk saat mengirim rilis ke Tribun Timur, Kamis (6/7/2023), kegiatan sertifikasi barista yang pesertanya difabel ini turut didampingi Asesor Harianto.
"Kegiatan Ini merupakan tantangan tersendiri bagi Asesor karena peserta latih semuanya adalah disabilitas yang butuh pendekatan khusus dalam hal pengujian dan penggalian kompetensinya. Mereka juga memiliki hak yang sama dengan orang lain, termasuk hak untuk memilih profesi yang diinginkan dan mendapatkan pengakuan terhadap profesinya serta hak atas kesetaraan tanpa perbedaan," ungkap Irsan.

Kegiatan uji sertifikasi kompetensi Barista ini dilakukan selama 2 hari dimana hari pertama digunakan untuk pengisian Apl.01 (Form Pendaftaran), Apl.02 (Asesmen Mandiri), Form Ak.01 (Form persetujuan dan kerahasiaan).
Dilanjutkan dihari kedua dengan pengumpulan bukti-bukti berkualitas baik itu bukti langsung (demonstrasi), tidak langsung (portofolio dan wawancara), serta bukti tambahan (tertulis atau lisan).
LSP BKB berharap kegiatan ini menjadi contoh bagi Balai Pendidikan dan Pelatihan lainnya di seluruh Kementerian negara Republik Indonesia bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga berlaku di sektor pendidikan dan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi kompetensi adalah hal yang wajib.
Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal dan lebih banyak lagi kegiatan serupa yang melibatkan peserta difabel di masa depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.