Polres Takalar
Satreskrim Polres Takalar Bekuk 2 Residivis Pencuri Motor
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto mengatakan, kasus pencurian motor terjadi tahun lalu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Takalar
Satreskrim Polres Takalar membekuk dua pelaku residivis pencurian motor atau Curanmor, Kamis (6/4/2023)
"Barang bukti motor kami amankan di rumah pelaku. Belum sempat dijual oleh pelaku karena tidak bisa dinyalakan karena motor ini pakai remot jadi tidak bisa bunyi, sehingga pelaku hanya menyimpan motor itu disimpan dan dia meninggalkan kampung halamannya," ujarnya.
Sedangkan hasil curian motor honda beat satunya telah dijual dengan harga Rp 600 ribu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Polres Takalar
Jangan Sembarangan! 4 Tips Aman Mengendarai Motor Listrik Honda |
![]() |
---|
Ceramah di Masjid HM Takdir Hasan, Prof Dr KH Firdaus Muhammad Ajak Jaga Kata Tak Sebar Hoaks |
![]() |
---|
Berapa Jarak Tempuh Honda ICON e:? Cek Spesifikasi Lengkap |
![]() |
---|
Muammar Gandi, Anak Rusdi Masse Garap Basis Partai NasDem |
![]() |
---|
Rumah 2 Lantai Rp500 Jutaan Segera Hadir di Dekat Bandara Sultan Hasanuddin Maros |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.