Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Takalar

Satreskrim Polres Takalar Bekuk 2 Residivis Pencuri Motor

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto mengatakan, kasus pencurian motor terjadi tahun lalu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Polres Takalar
Satreskrim Polres Takalar membekuk dua pelaku residivis pencurian motor atau Curanmor, Kamis (6/4/2023)   

"Barang bukti motor kami amankan di rumah pelaku. Belum sempat dijual oleh pelaku karena tidak bisa dinyalakan karena motor ini pakai remot jadi tidak bisa bunyi, sehingga pelaku hanya menyimpan motor itu disimpan dan dia meninggalkan kampung halamannya," ujarnya. 

Sedangkan hasil curian motor honda beat satunya telah dijual dengan harga Rp 600 ribu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved