Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Profil dan Harta Endar Priantoro Penyidik KPK yang Dicopot Gegara Istri Pamer, Koleksi Motor Murah

Berdasarkan LHKPN, Endar ternyata koleksi motor-motor murah. Tapi hartanya miliaran.

Editor: Ansar
Kompas.com
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Kini dicopot dari jabatannya gegara istri pamer kemewahan. 

Sebelum di Mabes Polri, Endar Priantoro pernah bertugas di daerah.

Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan Madura selama 16 bulan. 

Setelah itu, ia menjabat sebagai Kapolres Probolinggo, Jawa Timur.

Menurut Wikipedia, Endar Priantoro lahir di Purwokerto pada 30 Juni 1973 atau saat ini berusia 49 tahun.

Ia merupakan lulusan Akpol 1994 dan sepanjang kariernya lebih banyak bertugas di bidang reserse.

Harta kekayaan Endar Priantoro

Dari sisi harta kekayaan, Endar Priantoro melaporkan harta kekayaan terakhir pada tahun 2022. 

Dalam LHKPN terakhir itu, harta kekayaan Endar Priantoro sebanyak 5,6 miliar. 

Ia memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar. 

Untuk rinciannya, ia memiliki tanah dan bangunan sejumlah lima unit yang tersebar di Pangkalpinang, Tangerang Selatan, Surabaya, hingga Banyumas.

Total harga seluruh tanah dan bangunan yang dimiliki Endar mencapai Rp 6,3 miliar.

Selain itu, Endar memiliki alat transportasi berupa dua mobil dan satu sepeda motor dengan total harga Rp 225 juta.

Endar juga memiliki harta kekayaan yang bersumber dari harta bergerak lainnya Rp 24,5 juta; kas dan setara kas sebesar Rp 126,1 juta; dan harta lainnya sejumlah Rp 450 juta.

Untuk selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Endar Priantoro.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.310.000.000

1. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA PANGKALPINANG, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.600.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/225 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 2.600.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/135 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.400.000.000

5. Tanah Seluas 840 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 222.500.000

1. MOTOR, --- SEPEDA MOTOR Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000

2. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 210.000.000

3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR R2 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 24.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 126.150.000

F. HARTA LAINNYA Rp. 450.000.000

Sub Total Rp. 7.133.150.000

HUTANG Rp. 1.500.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 5.633.150.000. 

Bertentangan KPK

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai sikap istri Brigjen Pol Endar Priantoro yang diduga flexing bertentangan dengan spirit KPK.

"Karena etika di KPK tentu sangat ketat terkait gaya hidup," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (4/4/2023).

Gaya hidup mewah, kata dia, sangat tidak elok.

Apalagi seorang pegawai KPK memamerkan kemewahan yang tentunya bertentangan dengan spirit lembaga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberhentikannya dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Namun, Mabes Polri menegaskan Brigjen Endar tetap diperpanjang dalam jabatan di KPK sesuai surat yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Kabar pemberhentian Endar ini disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (3/4).

keputusan ini berdasarkan hasil rapat pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Pimpinan KPK disebut tak mengirimkan surat usulan perpanjangan, melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi jabatan bagi Endar di lingkungan Polri.

Dia mempertanyakan keputusan Kapolri tetap menugaskan Brigjen Endar di KPK.

“Pertanyaan ini akhirnya muncul. Kenapa Kapolri harus memaksakan Endar Priantoro?,” katanya.

Jika merujuk pada aturan, kata dia, keputusan KPK memberhentikan Endar Priantoro dari jabatannya sudah tepat.

Dia menjelaskan penugasan anggota kepolisian di KPK harus disesuaikan kebutuhan

"KPK lah yang mengetahui kebutuhan lembaga. Jadi kalau KPK merasa personel ditugaskan Polri di instansinya sudah tak sesuai dibutuhkan, bisa saja dikembalikan, dan KPK boleh meminta ganti sesuai kebutuhannya,” tambahnya. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved