Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ida Dayak

Dampak Trik Pengobatan Ida Dayak, Kemenkes Turun Tangan, Masyarakat Harus Waspada

Selain Pesulap Merah, kini Kementerian Kesehatan ikut menanggapi soal pengobatan Ida Dayak yang dapat menyembuhkan penyakit tulang dalam waktu singkat

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ida Dayak melakukan terapi pengobatan di Mako Polres Bogor pada Rabu (22/3/2023). Jumlah peserta yang hadir melebihi 100 orang dan telah diobati oleh ibu Dayak hanya bermodalkan alat sederhana. 

"Kalau seseorang dengan penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," terang Siti Nadia.

Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).

Berikut rujukan regulasinyaa :

1. PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional

2. PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

4. PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad)

5.UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Awal Mula Kesakitan Ida Dayak

Terungkap awal mula Ida Dayak bisa menjadi alternatif hingga bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Mulai dari penyakit patah tulang hingga alami stroke bisa ditangani Ida Dayak.'

Sebelumnya, Sosok Ida Dayak viral lantaran video-videonya saat mengobati orang patah tulang beredar.

Cara pengobatan Ida Dayak berbeda dengan tukang urut atau ahli urat lainnya.

Saat mengobati, Ida Dayak juga berjoget dan memakai minyak urut berwarna merah yang ia oleskan ke pasiennya.

Namun setiap orang yang diobati langsung sembuh.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved