Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Kejati Sulsel Tetapkan Eks Kepala BPKD Takalar Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut
GM ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasar laut Takalar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar, Gazali Mahmud, sebagai tersangka.
Gazali Mahmud ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atua harga dasar pasir laut di BPKD Takalar tahun 2020 lalu.
Kejati Sulsel menemukan indikasi dugaan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Gazali Mahmud pada awalnya menjadi saksi.
Kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Gazali Mahmud diduga mengurangi harga dasar pasir laut tahun anggaran 2022.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi," katanya saat penetapan tersangka di kantor Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).
"Penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020," sambungnya.
Soetarmi menjelaskan Gazali Mahmud diduga mengurangi harga dasar pasir laut dalm kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut.
Pengerukan dilakukan PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Bantaeng Laut Indonesia.
Kejati menyebut, Gazali Mahmud memberikan harga Rp 7.500 per meter kubik sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar
Hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel harga dasar pasir laut ialah Rp 10.000 per meter kubik.
"Dalam melakukan penambangan pasir laut pemilik konsesi diberikan harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Kab. Takalar Rp 7.500," jelasnya.
"Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C," ujar Soetarmi.
Lanjut, dari penyimpangan GM, Kabupaten Takalar merugi Rp 7 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.