Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rafael Tersangka

KPK Ungkap Fakta Baru Kelicikan Rafael Alun Eks Pejabat Kemenkeu, 12 Tahun Dilakukan ke Wajib Pajak

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi.

Editor: Ansar
Kompas.com
Kelicikan Rafael Alun Trisambodo saat menjabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terbongkar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kelicikan Rafael Alun Trisambodo saat menjabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terbongkar.

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi.

Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun melalui kewenangannya sebagai pemeriksa pajak di DJP Kementerian Keuangan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penerimaan suap oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pada tahun 2011 hingga 2023.

KPK menyebutkan,  nilai gratifikasi yang diterima Rafael mencapai 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,3 miliar jika dikonversi menggunakan kurs rupiah saat ini.

“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Kasus ini tidak main-main dan KPK akan terus melakukan proses penyelidikan dan pengusutan terhadap kasus ini.

Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus KPK mengungkap, gratifikasi senilai Rp 1,3 miliar tersebut diterima Rafael melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Mula-mula, pada tahun 2005, Rafael diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dengan jabatan tersebut, dia bertugas meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lalu, tahun 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Saat itulah, dia diduga mulai menerima gratifikasi.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved