Balap Liar
Operasi Balap Liar, Polres Sinjai Amankan 56 Unit Sepeda Motor
Sanksi bagi para pemilik sepeda motor yang terlibat dalam balap liar adalah tilang manual dan ditahan selama empat bulan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Satlantas Polres Sinjai, Sulawesi Selatan kembali mengamankan sepeda motor pebalap liar.
Tercatat ada 56 unit sepeda motor berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Sinjai.
Sepeda motor tersebut terjaring dari razia di sejumlah titik lokasi balapan liar di Sinjai.
Menurut Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idris, sepeda motor yang diamankan tersebut digunakan oleh sejumlah remaja untuk balapan liar.
"Polisi melakukan penangkapan di berbagai lokasi, mulai dari dalam kota Sinjai hingga di desa-desa," katanya, Jumat (31/3/2023).
Sanksi bagi para pemilik sepeda motor yang terlibat dalam balap liar adalah tilang manual dan ditahan selama empat bulan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan praktik balapan liar yang sangat meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, pada Senin (27/3/2023), seorang pebalap liar bernama Vicki Anggor (19) meninggal setelah bertabrakan dengan rekannya.
Balapan liar kala itu berlangsung di Jl Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara.
Di Sinjai, terdapat beberapa titik yang kerap dijadikan sebagai arena oleh para pelaku.
Seperti di Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Lapnas, Jl Persatuan Raya, dan Bikeru Kecamatan Sinjai Selatan.(*)
Belasan Remaja Terjaring Balap Liar Maros, 19 Motor Diamankan Polisi |
![]() |
---|
14 Anggota Polsek Bulukumpa Terima Reward Usai Amankan 82 Motor Terlibat Balap Liar |
![]() |
---|
57 Motor dan 1 Mobil Diamankan dalam Aksi Balap Liar di Cenrana Bone |
![]() |
---|
Balap Liar di Maros Semakin Resahkan Warga |
![]() |
---|
Terjaring Razia Balap Liar di Maros? Motor Baru Dilepas Setelah Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.