Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi

Terbukti Rugikan Negara Rp7 Miliar, Mantan Kepala BPKD Takalar Ditetapkan Tersangka

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tersangka pada awalnya menjadi saksi.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar inisial GM ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

GM terbukti merugikan Kab. Takalar sebesar Rp 7 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tersangka pada awalnya menjadi saksi.

Kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Pasalnya GM terbukti mengurangi harga dasar pasir laut tahun anggaran 2022.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi," katanya saat penetapan tersangka di kantor Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).

"Penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada BPKD Kab. Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020," sambungnya.

Soetarmi menjelaskan tersangka terbukti mengurangi harga dasar pasir laut dalm kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut.

Pengerukan dilakukan PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Bantaeng Laut Indonesia.

GM memberikan harga Rp 7.500 per meter kubik sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar

Hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel harga dasar pasir laut ialah Rp 10.000 per meter kubik.

"Dalam melakukan penambangan pasir laut pemilik konsesi diberikan harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Kab. Takalar Rp 7.500," jelasnya.

"Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C," ujar Soetarmi.

Lanjut, dari penyimpangan GM, Kab. Takalar merugi Rp 7 miliar.

Hal itu diperkuat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved