Penyebab Irjen Teddy Minahasa Sahabat Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba, Mami Linda 18 Tahun
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba dan penawaran untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023) dan meminta agar Teddy ditahan selama menjalani hukuman.
Teddy dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan bahwa hal-hal yang memberatkan Teddy termasuk statusnya sebagai anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy.
8 pertimbangan jaksa
Tuntutan hukuman mati itu dilayangkan lantaran jaksa memandang Teddy Minahasa sebagai intelectual dader atau pelaku intelektual.
"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau intelectual dader atau pelaku utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Menurut Ketut, pelaku intelektual mesti memperoleh tuntutan lebih berat dari terdakwa lain dalam suatu perkara.
"Pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," katanya.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Berikut dugaan keterlibatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkotika tersebut:
1. Diduga turut serta mengedarkan narkotika
Dalam tuntutan, jaksa menyebut Teddy Minahasa mengedarkan narkoba seberat lebih dari 5 gram.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum.
2. Perintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Teddy juga mengaku memerintahkan mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Perintahkan itu diberikan kepada mantan Kapolres Buktinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy beralasan perintah tersebut untuk menguji Dody.
"Saya maksudnya untuk menguji suadara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia," ujar Teddy saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Apakah dia bermain-main atau tidak karena fakta di lapangan saya sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri setiap penangkapan dia sisihkan untuk dihisap sendiri dan sebagainya," tambahnya.
3. Penggelapan barang bukti sabu untuk dijual
Tak hanya mengedarkan narkoba, Teddy juga diduga menggelapkan barang bukti narkoba.
Dari total 41,4 kilogram sabu yang disita polisi, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Teddy menggelapkan 5 kilogram sabu dari barang bukti sitaan.
Kemudian, Teddy mengganti barang bukti yang digelapkannya dengan tawas.
Pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 kg itu awalnya diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula saat aparat Polda Metro Jaya menangkap tersangka AD, yang merupakan anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan polisi kemudian mengembangkan penangkapan AD.
Hasilnya, kasus tersebut Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru.
"Setelah itu Kompol KS menyertakan Aiptu J yang merupakan anggota Polres Tanjung Priuk" ujar Kombes Mukti, dikutip dari YouTube Kompas TV, 15 Oktober 2022.
Polisi berhasi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 305 gram di kantor KS.
"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka, saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari saudara L sering melakukan pertemuan di daerah (rumah) AW di daerah Kebon Jeruk." jelasnya.
"Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Komplek Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama saudara A, di tempatnya kita temukan barang bukti sebanyak 1 Kg sabu," tambahnya.
Dari keterangan A dan L, disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang simpan oleh saudara D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar
"Kita amankan bb di kediaman saudara D di daerah Cimanggis dengan bb sebanyak 2 kg sabu."
"Dari keterangan saudara D, saudara D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L."
"Dari keterangan saudara D dan saudara L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar," terang Mukti.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu milik Teddy seberat 3,3 kilogram.
Sementara 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh DG di daerah Kampung Bahari.
Awal kasus
Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan sabu seberat 5 kilogram yang merupakan barang bukti hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi menyita sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.
Dody, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy memerintahkan Dody untuk memperbesar jumlah sabu tersebut menjadi 41,4 kg dan menukarkannya dengan sabu sebanyak 10 kg.
Para terdakwa lain dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Mereka juga dituntut dengan pidana yang bervariasi.
Dody dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan, Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, sedangkan Kasranto dan Syamsul Ma'arif dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.
Oknum Polisi Polres Bantaeng Terlibat Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita |
![]() |
---|
Polrestabes Makassar Ungkap 13,3 Kg Sabu Asal China, 2 dari 8 Kurir Ditembak |
![]() |
---|
Perangi Narkoba di Timur Indonesia, Sulsel Kuatkan Sinergi Lewat Rakor P4GN |
![]() |
---|
Tersebar! Immanuel Ebenezer Bakal Jadi Pembicara Hukuman Mati Koruptor Sebelum Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.