Disidang DKPP, Komisioner KPU Pangkep Rohani Laporkan Rekannya ke Mapolda Sulsel
Rohani diduga melakukan kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke arah Aminah dalam sebuah rapat di Kantor KPU Pangkep.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PANGKEP - Konflik antara dua komisioner KPU Pangkep, Aminah dan Rohani, masih berlanjut.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu (29/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Rohani diduga melakukan kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke arah Aminah dalam sebuah rapat di Kantor KPU Pangkep beberapa waktu lalu.
Insiden itu membuat Aminah mengalami pendarahan dan luka sobek di pelipis kiri.
Sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, dan akan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli.
Rohani membenarkan adanya panggilan sidang kode etik tersebut.
Ia pun telah mempersiapkan jawaban dan sejumlah bukti pembelaan diri.
"Saya juga sudah saya kirimkan ke bagian persidangan DKPP, saya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, namanya resiko pekerjaan yah saya santai dan siap-siap saja kalau diadukan begini,” tuturnya.
Dikatakan, laporan rekannya ini masih bagian dari rentetan insiden Rapat Pleno Internal 2 Januari 2023.
“Mungkin bu Aminah kurang puas dengan hanya melaporkan saya ke Mapolres Pangkep yang sampai hari ini proses hukumnya juga masih terus berlanjut, yah sudah saya hadapi saja," tuturnya.
Konflik internal antara anggota KPU Pangkep merupakan pertaruhan soal siapa yang benar-benar berintegritas dalam bekerja.
Konflik ini bisa menyeret dua anggota KPU lainnya yang telah memberikan pengakuan telah menandatangani berita acara palsu dan dibackup oleh Aminah.
Rohani juga mengaku telah mencari dokumen pembanding hasil rekap KPU Provinsi Sulsel terkait dengan verifikasi Parpol.
Baca juga: Dua Komisioner KPU Pangkep Saling Serang Hingga Melempar Vas Bunga
Baca juga: Breaking News: Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar Berganti
"Dan benar saja ada tiga parpol yang harusnya TMS, yakni PKN, Ummat dan Garuda di Pangkep malah dua parpol di MS-kan di KPU Provinsi yakni Partai PKN dan Ummat, ini buktinya ada dan jelas kok. Dokumen ini sudah saya lampirkan sebagai bukti dalam persidangan DKPP,“ Jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.