Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR

Perusahaan Swasta Tak Bayar THR Karyawan Disanksi, Pemkot Makassar Tekankan Paling Lambat H-7

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, karyawan yang telah bekerja satu tahun harus diberikan THR secara full sesuai gaji

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba. 

Untuk itu, pihaknya akan turun melakukan sosilaisi ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan agar mereka membayar THR karyawan sesuai jadwal.

Pembayaran THR lebih awal diharapkan agar para pegawai leluasa saat melakukan mudik lebaran.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, THR paling lambat diberikan H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Dengan begitu, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved