THR
Perusahaan Swasta Tak Bayar THR Karyawan Disanksi, Pemkot Makassar Tekankan Paling Lambat H-7
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, karyawan yang telah bekerja satu tahun harus diberikan THR secara full sesuai gaji
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Untuk itu, pihaknya akan turun melakukan sosilaisi ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan agar mereka membayar THR karyawan sesuai jadwal.
Pembayaran THR lebih awal diharapkan agar para pegawai leluasa saat melakukan mudik lebaran.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, THR paling lambat diberikan H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Dengan begitu, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #THR
Disnakertrans Sulsel Imbau Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran |
![]() |
---|
Ini Kriteria Karyawan yang Wajib Terima THR Perusahaan, Benarkah 1 Bulan Kerja Sudah Bisa Terima? |
![]() |
---|
Kapan THR PNS Cair dan Berapa Besarannya? Ini Penjelasan Menteri Keuangan |
![]() |
---|
3.890 ASN Luwu Timur Segera Terima THR, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 17 Miliar |
![]() |
---|
Besok Chaidir Syam Cairkan THR Kepala Desa, Pemkab Maros Siapkan Anggaran Rp1,8 Milliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.