Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2023

Cek Jam Kerja dan Pulang ASN di Pinrang Selama Ramadan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan..

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Pemkab Pinrang
Pemerintah Kabupaten Pinrang mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.Surat Edaran (SE) itu bernomor : 061.2/545/III/Setda/2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.

Surat Edaran (SE) itu bernomor : 061.2/545/III/Setda/2023 tentang penetapan jam kerja ASN lingkup pemerintah Kabupaten Pinrang selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Surat diterima Tribun Timur, Minggu (26/3/2023) itu ditandatangani Bupati Pinrang Irwan Hamid.

Ada perubahan waktu masuk dan pulang kantor para ASN Pinrang tersebut.

Untuk OPD atau unit kerja yang menggunakan lima hari kerja yakni Senin-Kamis masuk pukul 08.00 Wita-15.00 Wita.

"Hari Jumat jam kantor pukul 08.00-15. 30 Wita," tulis Irwan Hamid dalam surat edarannya.

Untuk penggunaan finger print bagi ASN 5 hari kerja dibagi menjadi tiga sesi.

Yakni, pagi hari Senin-Jumat pukul 08.00-08.30 Wita, siang hari Senin-Kamis pukul 12.30-13.30 Wita, siang hari Jumat pukul 13.00-13.45 Wita.

"Penggunaan finger print waktu pulang hari Senin-Kamis pukul 15.00-15.30 Wita dan pulang hari Jumat 15.30-16.00 Wita," ujarnya.

Untuk OPD atau unit kerja menggunakan 6 hari kerja untuk hari Senin-Kamis dan Sabtu jam kantor 08.00-13.30 Wita.

"Hari Jumat pukul 08.00-13.30 Wita dan jam istirahat pukul 12.00-13.00 Wita," ucapnya.

Adapun penggunaan finger print pagi hari Senin-Sabtu pukul 08.00-08.30 Wita dan pulang hari Senin-Sabtu pukul 13.30-14.00 Wita.

"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M," tutupnya. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved