Ini 7.873 Calon Jemaah Haji Sulsel Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Termasuk 683 Cadangan 364 Lansia
7.873 daftar haji regular ini termasuk jamaah cadangan dan jamaah prioritas dari kalangan lansia.
TRIBUN-TIMUR.COM — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, mengumumkan 203.320 nama calon haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Daftar ini termasuk 7.873 calon jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) atau 3,87 persen dari total 203.320 jamaah dari 34 provinsi di Indonesia.
Ke-7.873 daftar haji regular ini termasuk jemaah cadangan dan jamaah prioritas dari kalangan lansia.
Dari daftar yang diterima Tribun, ada 683 kuota jemaah cadangan dari 24 kabupaten/kota dan 364 jamaah prioritas dari kalangan lanjut usia (lansia).
Jamaah haji terbanyak yang berhak melunasi dari Makassar; 1.076 jamaah.
Sedangkan kabupaten dengan kuota terkecuil dan berhak pelunasan adalah Toraja Utara (18 jamaah).
Kabupaten asal terbanyak kedua adalah Bone (708), menyusul Gowa (569 orang), kemudian berurutan Wajo (382), Pinrang (338), Jeneponto (323), Pangkep (286).
Untuk pengecekan jamaah haji Sulsel di link berikut https://bit.ly/42vRpK1
Jamaah lansia adalah yang berusia minimal 65 tahun sebelum pemberangkatan kloter pertama, 24 Mei 2023.
Kuota untuk 34 provinsi ini terdiri 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Kemenang, Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023), mengkonfirmasikan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
“Kita sudah terbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” kata Saiful.
Untuk daftar nasional tau 34 provinsi bisa diakses melalui link berikut:
http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.
Merujuk Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini, sebesar Rp 49,8 Juta.
Biaya perjalanan haji per orang tahun ini naik Rp90.050.637,26. Pemerintah mensubsidi sekitar Rp 40 juta.
Adapun BPIH ditetapkan setiap tahun dan besarannya pun berbeda pada setiap embarkasi.
Berikut kisaran biaya haji selama beberapa tahun yang lalu hingga sekarang;
* 2015: Rp30 juta -38,2 juta
* 2016: Rp31,1 juta - 38,9 juta
* 2017: Rp31 juta - 38,9 juta
* 2018: Rp31,1 juta - 39,5 juta
* 2019: Rp30,9 juta - 39,2 juta
* 2020: Rp31,4 juta - 38,3 juta
* 2021: Rp44,3 juta (estimasi)
* Usulan 2022: Rp45.053.368,00
Pada 2020 dan 2021, ibadah haji dibatalkan karena pandemi COVID-19.
Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melunasi biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
1) berstatus cicil aktif;
2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Honda Dream Cup 2025 di Sidrap Sulsel Hadirkan 15 Kelas Balap Bergengsi |
![]() |
---|
Jaringan Mitra Halal yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.