Pencurian Motor
Curi Motor Trail Mahasiswa Makassar, Gilang Ramadhan Ditembak Resmob Polsek Panakkukang
Ketika melakukan pengembangan pencarian barang bukti milik korban, Gilang mencoba melawan dan ingin melarikan diri.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gilang Ramadhan (20) ditangkap Tim Resmob Polsek Panakkukang Makassar setelah mencuri sebuah motor trail di sebuah kos-kosan.
Motor tersebut milik seorang mahasiswa bernama Wahyudi Iskandar (22) yang dicuri Gilang saat sedang tertidur di kamar kos.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Panakkukang setelah mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta.
Tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto menerima laporan korban dan bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Gilang berhasil diendus oleh tim tersebut ketika berada di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Jumat lalu.
Kasie Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, mengonfirmasi bahwa anggota Resmob berhasil mengamankan Gilang beserta barang bukti (motor curian).
Gilang kemudian dibawa oleh Tim Resmob untuk dilakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lainnya.
Namun, ketika melakukan pengembangan pencarian barang bukti milik korban, Gilang mencoba melawan dan ingin melarikan diri.
Tim Resmob terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali ke udara, namun Gilang tetap tidak mengindahkan tembakan tersebut sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan Gilang dengan satu tembakan di betis sebelah kanan.
Gilang kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, dan setelah itu ia beserta barang bukti motor curiannya diamankan di Mapolsek Panakkukang.
Selama diinterogasi oleh penyidik, Gilang mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mencuri motor Wahyudi dengan cara masuk ke dalam kamar kos korban dan mengambil kunci motor jenis CRF tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Halim juga menjelaskan bahwa Gilang adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2021.
Gilang telah menjalani masa hukuman selama kurang lebih 2 tahun dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2023.(*)
BREAKING NEWS: 4 Curanmor Makassar Diciduk, Dua Disergap saat Sembunyi di Kampus |
![]() |
---|
2 Motor Dicuri di Masjid Mannongkoki Takalar Terekam CCTV, Polisi Masih Lacak Pelaku |
![]() |
---|
3 Maling Motor di Makassar Ditangkap, Hasil Curian Dijual ke Bulukumba |
![]() |
---|
Pasutri di Luwu Sulsel Nekat Gasak Motor Pelajar, 3 Penadah Ikut Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
2 Karyawan Swasta dari Morowali Curi Motor di Lutim Sulsel, Belum Sempat Dijual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.