Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal

Diduga Biarkan Tambang Ilegal Beroperasi di Cenrana, Kapolres Maros Diminta Evaluasi Polsek Camba

Tambang pasir ilegal yang digunakan sebagai material proyek preservasi Poros Maros-Bone tersebut berada di wilayah Polsek Camba.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, menuai sorotan warga. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keberadaan tambang pasir ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, hingga kini jadi sorotan.

Warga yang aktif menolak keberadaan tambang ilegal bahkan didatangi rumahnya oleh orang suruhan pemilik tambang.

Bahkan ada PNS Maros yang merangkap sebagai LSM diduga juga ikut-ikutan berpihak ke tambang ilegal tersebut.

Seorang warga, Alhak mengatakan, tambang ilegal tersebut diduga menjadi bukti jika Polres Maros dan Polsek Camba yang memiliki wilayah kerja, kecolongan.

Tambang pasir ilegal yang digunakan sebagai material proyek preservasi Poros Maros-Bone tersebut berada di wilayah Polsek Camba.

Jika tidak kecolongan, warga menyebut  Polsek Camba pembiaran terkait keberadaan tambang ilegal yang dikuasai oleh pemilik, Andi Hendra.

"Ada dua kemungkinan, apakah Polsek Camba kecolongan atau memang sengaja melakukan pembiaran," kata dia.

Alhak meminta kepala Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek dan anak buahnya.

Pasalnya, Alhak menyebut keberadaan tambang ilegal tersebut adalah kegagalan dalam menjaga wilayah kerjanya.

"Kalau kecolongan atau sengaja memang biarkan tambang ilegal beroperasi, artinya ada apa-apanya di situ. Kapolres kami minta evaluasi," kata dia.

Kini pemilik tambang sedang berhenti operasikan alatnya.

Pasir ilegal digunakan diproyek ratusan miliar

Tambang pasir ilegal tersebut ternyata digunakan sebagai material proyek preservasi Jl Poros Maros-Bone, tepatnya di Kappang, Kecamatan Camba.

Padahal proyek yang dimenangkan oleh tiga perusahaan tersebut akan menghabiskan anggaran Rp157 miliar.

Berdasarkan rekaman yang beredar, pengelola tambang Andi Hendra mengakui jika belum mendapatkan izin tambang dari pemerintah.

Proses izin tambang Andi Hendra sedang berproses. Tapi sebelum keluar izin, Andi Hendra sudah beroperasi.

Hendra mengakui dibekingi oknum yang mengaku LSM dan wartawan.

Hendra mengaku siap untuk memberikan fee kepada oknum yang melindunginya selama menjalankan aksi ilegalnya.

"Saya sudah bertemu dengan wartawan di Maros. Tapi ada satu yang tidak mau (diatur)," kata Hendra dalam rekaman tersebut.

Hal itu membuat warga meminta kepada pemerintah untuk segera menutup tambang tersebut.

Pasalnya, pemilik tambang meraup keuntungan tanpa ada pemasukan ke kas negara.

"Kami minta supaya tambang pasir ilegal itu ditutup. Apalagi pasir ilegal itu dijual ke proyek ratusan miliar," kata seorang warga, Alhak, Senin (20/3/2023).

Warga minta pemilik disanksi

Pemilik tambang juga sebaiknya dijerat hukum sesuai pelanggarannya.

Jika dibiarkan, maka penambang ilegal makin marak di Maros.

Tambang tanpa izin tersebut mengeruk pasir sungai untuk dijual untuk meraup keuntungan pribadi.

Keberadaan tambang galian C di Sungai Cenrana, selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.

Truk bermuatan berat yang lalu lalang juga dapat membuat jalan rusak.

Sementara kontribusinya ke daerah tak ada. Seharusnya pemilik tambang beroperasi setelah ada izin.

"Pemilik tambang pasir di Desa Laiya, termasuk nekat. Menambang tanpa izin dari pemerintah, tapi tidak ada juga yang berani proses," kata Alhak.

Ia curiga, pemilik tambang pasir tersebut adalah orang berpengaruh, pasalnya ia dicurigai telah membungkam oknum penegak hukum dan oknum aktivis.

Seharusnya, aparat hukum dan pihak dari pemerintah melakukan pemantauan aktivitas tambang ilegal.

"Apakah karena dil-dil antara pemilik tambang dan oknum, sehingga penambangan di Desa Laiya berjalan lancar," kata dia.

Peran pemerintah desa Laiya juga jadi pertanyaan. Apakah juga terlibat dalam tambang ilegal atau tidak.

Pasalnya, pihak desa Laiya selama ini hanya diam saja. Tidak ada reaksi, meski aktivitas tambang.

"Berdasarkan penelusuran saya, oknum desa juga diduga terlibat. Dia sewakan alat berat. Dulu dia pemain juga," kata dia.

Alhak mendesak pemerintah untuk segera menutup tambang ilegal tersebut.

Apalagi, di sungai yang ditambang tersebut sudah menelan korban jiwa.

"Tidak alasan bagi pemerintah untuk tidak menutup tambang ilegal di Cenrana. Dulu sudah ada anak yang meninggal di sungai," kata dia.

Warga lain, menyebut selain mengganggu, truk tambang ilegal juga berpotensi rusak jalan.

Truk yang ugal-ugalan juga mengancam keselamatan pengendara.

Jika tidak segera ditindak, kecelakaan kendaraan bisa saja terjadi.

“Dampaknya, jalan juga akan cepat rusak. Kalau hujan becek, kalau kemarau berdebu. Selain itu juga membuat bising warga,” kata R melalui telepon selularnya.

Dia menyebutkan, sebagian warga tidak berani protes dengan aktivitas tambang tersebut.

Mereka takut jika diteror oleh oknum.

Padahal tambang ilegal tersebut sudah berjalan beberapa bulan.

"Kami sangat berharap, aktivitas tambang galian di sungai bisa diberhentikan oleh pihak berwajib," kata dia.

Jika aktivitas tambang tersebut tak dihentikan, R sudah memastikan tambang tersebut melibatkan oknum kepolisian atau penegak Perda.

"Kalau tambang itu tak dihentikan, sudah pasti kami ada permainan dari tingkat bawah sampai ke atas," kata dia.

Warga mendapatkan informasi, jika material tersebut diperuntukan untuk proyek reservasi jalann poros Maros - Bone.

Pemilik tambang juga harus dijerat hukum sesuai dengan pelanggarannya.

Mereka mendapat keuntungan dengan mengeruk sungai, padahal itu lahan milik negara.

"Kenapa lahan negara yang diambil untuk mendapatkan keuntungan. Jika terjadi abrasi di area sungai maka sawah dan pemukiman rumah warga akan terkena dampaknya," kata dia.

Ia menyebut, pertambangan tanpa izin melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ini tidak bisa di biarkan sudah jelas menambang Tampa mengantongi ijin dapat di pidana serta denda denda," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, penulis sedang berusaha untuk meminta tanggapan atau konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Kasi Humas Polres Maros, Iptu Amran Adam yang konfirmasi sejak Selasa (21/3/2023) malam, namun tidak merespon hingga berita ini diturunkan.

Preservasi dikerjakan tiga PT

Berdasarkan data yang didapatkan Ramnur, proyek pengerjaan poros Maros-Bone adalah preservasi.

Pemerintah mengucurkan Rp157 miliar untuk preservasi Poros Maros-Bone.

Waktu pelaksanaan selama 765 hari kelender. Sementara pemelihaan selama 730 hari kelender.

Reservasi jalan tersebut dikerjakan oleh tiga perusahaan yakni: 

PT. LAMBOK ULINA
Alamat : Jl. Lapangan Tembak No. 64 Blok J Lt. 2 Rt.003/002, Cibubur, Ciracas Kabupaten : Kota Jakarta Timur

2. PT. ARTA JAYA NUSANTARA

Alamat : Jl. MT. Haryono Kel. Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari
Kode Pos : 93118

3. PT. GAYA BAKTI JAYA

Alamat : Jl. Pannampu No. 7 Kaluku Bodoa, Tallo, Kota Makassar

Ramnur menjelaskan, preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.

Pemeliharaan jalan, juga diatur di dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pada Pasal 47 ayat (1) Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai: huruf (o) jaminan atas risiko yang timbul dan tanggungjawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.

Seharusnya di dalam setiap kontrak kerja konstruksi, termasuk kontrak pemeliharaan jalan, harus disebutkan tentang jaminan atas risiko pengupasan aspal yang mengancam keselamatan pengendara di jalan yang sedang diperbaiki.

Kontraktor harus diikat dengan perjanjian untuk memikul tanggung jawab yang mengakibatkan risiko bagi pihak lain (pengendara).

Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai penyelenggara jalan juga bertanggung jawab seperti disebutkan pada Pasal 59 ayat (1) Dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Dan ayat (2) Dalam memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna jasa dan/atau penyedia jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas: (c) pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pengelola dan pihak perusahaan.

Sedang urus izin tambang

Pengelola tambang pasir di Desa Cenrana, Andi Hendra mengaku belum memiliki izin pertambangan dari pemerintah.

Meski melakukan pelanggaran, namun Andi Hendra tetap menambang.

Ia beralasan proyek preservasi sedang mendesaknya. 

Andi Hendra ditunjuk oleh tiga perusahaan pemenang tender sebagai penyuplai pasir.

"Iyye Pak. Belum ada izinnya. Tapi sekarang saya sedang urus izinnya," kata dia saat dihubungi, Senin malam.

Penambang juga sedang surati Polda Sulsel dan Polres Maros untuk menyampaikan penambangan ilegal yang dilakukannya.

"Saya sedang urus penyampaian ke Polda Sulsel dan Polres Maros. Minta petunjuk," kata dia.

Setelah menyampaian, Andi Hendra tetap melanjutkan aktivitas tambangnya.

"Iya saya ditunjuk (suplai pasir). Baru proyek itu harus sesaui dengan waktunya," kata dia.

(tribun-timur.com/Ansar Lempe)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved