Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT CLM Kerjasama 4 Perusahaan Rehabilitasi DAS 600 Ha di Luwu Timur

Dalam pelaksanaannya,  PT.CLM  akan memberdayakan masyarakat, mulai dari pengangkutan, penanaman hingga perawatan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
PT CLM melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama empat perusahaan dalam project rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) seluas 600 hektare (Ha). Kerjasama dilakukan di kantor PT CLM, Jl  Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah,  Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - PT CLM melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama empat perusahaan dalam project rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) seluas 600 hektare (Ha).

Kerjasama dilakukan di kantor PT CLM, Jl  Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah,  Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa (21/3/2023).

PT Citra Lampia Mandiri (CLM) adalah perusahaan tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Empat perusahaan tersebut  adalah PT Sahabat Alam Lestari, PT Mazaya Unggul Perkasa, PT Dalle Tompo Network dan PT  Arindhita Mega Kencana.

Direktur Eksternal PT CLM , Ismail Achmad  mengatakan berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 59 tahun 2019.

Setiap perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), memiliki kewajiban melakukan rehabilitasi DAS. 

"Salah satu perusahaan pemegang IPPKH di Luwu Timur adalah PT Citra Lampia Mandiri,  bergerak di tambang nikel," kata Ismail Ahmad.

Rehabilitasi DAS ini sangat penting dilakukan, tidak saja hanya sebagai kewajiban dalam upaya memulihkan lingkungan.

Namun kata dia, juga dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat.

"Rehabilitasi DAS ini akan dipusatkan di Desa Harapan, Kecamatan Malili dengan luas lahan 600 hektare berdasarkan penetapan SK kementrian kehutanan Tahun 2016," ujar Ismail 

Menurut Ismail, kewajiban PT CLM dalam rehabilitasi DAS itu sebenarnya mencapai  1.100 hektare.

Terdiri dari dua tahap pekerjaan. untuk tahap pertama 500 hektar dan tahap kedua, 600 hektare.

Ia merincikan, pada 500 hektare, tahap pertama itu 110 hektare dikerjakan PT CLM dan sisanya 390 hektare dikerjakan PT Bumi Hijrah Almahera.

"Kemudian 600 hektare tahap ke-2 dikerjakan  empat perusahaan yang masing-masing 150 per-hektar," kata Ismail.

Kawasan projek di Desa Harapan pada dasarnya tidak masuk wilayah Isin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved