PT CLM Kerjasama 4 Perusahaan Rehabilitasi DAS 600 Ha di Luwu Timur
Dalam pelaksanaannya, PT.CLM akan memberdayakan masyarakat, mulai dari pengangkutan, penanaman hingga perawatan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
Namun, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, PT Citra Lampia Mandiri diberikan kewajiban untuk melakukan program ini, di kawasan tersebut dikarenakan sebagian kawasan hutan masuk kategori lahan kritis.
"Pemerintah KLHK menetapkan Desa Harapan sebagai kawasan lahan kritis, walaupun Desa harapan bukan wilayah (IUP),"
"Tapi PT CLM diberikan kewajiban di situ, hanya sifatnya mengusulkan saja, tapi pemerintah yang menetapkan di Desa Harapan,” katanya
Saat ini, PT CLM diberikan kewajiban melakukan rehabilitasi di lahan seluas 600 hektare.
Jenis tanaman yang akan ditanam adalah kayu-kayuan dan tanaman buah-buahan atau MPTS (Multy Purpose Tree Species) seperti rambutan, cempedak, jengkol dan jenis tanaman lainnya sesuai dengan rancangan teknis
“Tentunya tanaman komoditas unggul dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat, hal ini sejalan dengan program perhutanan sosial guna meningkatkan ketahanan pangan sebagaimana yang dicanangkan pemerintah pusat,” jelasnya
Dalam pelaksanaannya, PT.CLM akan memberdayakan masyarakat, mulai dari pengangkutan, penanaman hingga perawatan.
Setelah ditanam, PT Citra Lampia Mandiri juga masih diberikan kewajiban melalukan perawatan hingga program ini benar-bernar berjalan dengan baik,
“Adapun pelaksanaan rehab DAS berdasarkan tiga tahap, yaitu penanaman (PO), P1( pemeliharaan), dan pemeliharaan lanjutan (P2).
Untuk sampai pada keberhasilan penanaman di lokasi rehab DAS, selanjutnya pihak CLM melakukan serah terima ke kementerian kehutanan dan lingkungan hidup.
Ini tahapan mulai dari persiapan lahan, penanaman, dan perawatan. Perawatannya akan berjalan hingga tahun kedua. Itu gunanya untuk memastikan semua tanaman yang kita tanam tumbuh subur.
Dan terakhir akan kita serahkan kepada pemerintah. Begitu tahapannya dan semua tahapan akan melibatkan dan memberdayakan masyarakat.
“Penyerahan kepada pemerintah ini hanya sebagai administratif saja, karena yang memanfaatkan dan menikmati nanti tetap masyarakat di desa,” kata Ismail Achmad.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/cc-cclm.jpg)