Pemilu 2024
Pemecahan Dapil di Palopo Potensi Lahirkan Pemilu Transaksional
KPU Kota Palopo menggelar Sosialisasi Hasil Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Palopo pada Pemilu Tahun 2024.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNPALOPO.COM, WARA TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar Sosialisasi Hasil Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Palopo pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Palopo Beach Hotel, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Sulsel, Selasa (21/3/2023).
Dihadiri pengurus partai politik, pemerintahan, organisasi masyarakat hingga awak media.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Palopo, Safar Sampetan menyoroti penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) yang telah diputuskan KPU RI melalui Peraturan KPU.
Safar Sampetan berpendapat, perubahan jumlah dapil dan alokasi kursi dari Pemilu sebelumnya berpotensi melahirkan pemilihan yang transaksional.
Pasalnya bertambahnya dapil dari tiga menjadi empat membuat jumlah kursi yang diperebutkan oleh partai politik berkurang pada setiap dapil.
"Berkurangnya jumlah kursi pada setiap dapil menimbulkan persaingan ketat, persaingan ketat berpeluang menimbulkan politik transaksional," kata Safar Sampetan.
Safar Sampetan mencontohkan dapil yang meliputi Kecamatan Wara Barat, Sendana, dan Mungkajang.
Di dapil ini, alokasi kursi DPRD Palopo yang diperebutkan hanya empat.
"Nah ada 18 partai politik yang menjadi peserta, jadi sudah dipastikan 14 partai tidak bisa mendapat kursi, akan bertambah jika ada partai yang meraih lebih dari satu kursi," jelas Safar Sampetan.
Senada disampaikan akademisi Stisip Veteran Palopo Samsul Alam.
Menurut dia, KPU RI tidak mempertimbangkan beberapa aspek sosial dalam penetapan dapil Pemilu 2024.
"Ini berpotensi membuat perwakilan di parlemen kurang bervariasi, bisa didominasi partai tertentu," kata Samsul Alam.
KPU RI beberapa waktu lalu menetapkan empat dapil Pemilu 2024 di Palopo.
Dapil satu dengan alokasi tujuh kursi meliputi Kecamatan Wara dan Wara Utara.
Dapil dua dengan alokasi delapan kursi meliputi Kecamatan Wara Selatan dan Wara Timur.
Dapil tiga dengan alokasi empat kursi meliputi Kecamatan Wara Barat, Sendana, dan Mungkajang.
Serta dapil empat dengan alokasi enam kursi meliputi Kecamatan Telluwanua dan Bara. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.