Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ikrar Eran Batu

Kekayaan Wakil Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu Rp166 Juta, Tak Punya Tanah dan Kendaraan

Kekayaan legislator Partai Nasdem ini mengalami penurunan jika dibandingkan periodik 2021 senilai Rp 264 juta.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi
Wakil Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Ikrar Eran Batu memiliki harta kekayaan Rp 166 juta. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Wakil Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp 166 juta.

Harta kekayaanya itu tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dapat diakses melalui elhkpn.kpk.go.id.

Ikrar terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 7 Februari 2023 per periodik 2022.

Kendati demikian, kekayaan legislator Partai Nasdem ini mengalami penurunan jika dibandingkan periodik 2021 senilai Rp 264 juta.

Sepanjang tahun 2021, harta kekayaannya mengalami penurunan lebih dari Rp 97 juta.

Tak seperti pejabat pada umumnya, politisi kelahiran Bangkan 14 Juni 1993 ini tidak memiliki satu pun aset tanah dan bangunan.

Di samping itu, dirinya sempat melaporkan kendaraan pribadi berupa mobil Toyota Jeep keluaran 2008 senilai Rp 185 juta.

Adapun LHKPN terbarunya, dirinya tak punya lagi kendaraan pribadi.

Harta kekayaannya itu bersumber dari harta bergerak, hingga kas dan setara kas dengan total Rp406 juta.

Terakhir, Wakil Ketua DPRD Enrekang asal daerah Daerah Pemilihan (Dapil) II ini tercatat memiliki utang senilai Rp239 juta.

Dapil II meliputi Kecamatan Baraka, Anggeraja, Bungin, Malua, dan Buntu Batu. 

Ikrar sejatinya terpilih menjadi anggota dewan sejak Pemilu 2019 dan berhasil mendulang 2.207 suara.

Dirinya merupakan putra mahkota mantan anggota DPRD Enrekang Fraksi Partai Golkar, Nurman Amir Eran Batu.

Kala itu, Nurman Amir Eran Batu menduduki kursi dewan selama dua periode (2009-2019).

Berikut perbandingan harta kekayaan Ikrar Eran Batu yang dihimpun Tribun Timur melalui laman LHKPN KPK, Selasa (21/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved