Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Kekayaan Ketua DPRD Pinrang Muhtadin Rp7,3 Miliar, Punya 6 Mobil dan Utang Rp2,5 Miliar

Ketua DPRD Pinrang Muhtadin tercatat memiliki harta kekayaan Rp7.389.925.618.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Ketua DPRD Pinrang Muhtadin 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Ketua DPRD Pinrang Muhtadin tercatat memiliki harta kekayaan Rp7.389.925.618

Hal itu sesuai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses di elhkpn.kpk.go.id.

Kekayaan Muhtadin dilaporkan pada 30 Maret 2022/periodik-2021.

Dari total harta dimiliki, dibagi atas harta berupa tanah, bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Ketua DPRD Jeneponto Arifuddin Rp 9,5 Miliar, Punya 15 Bidang Tanah dan 1 Unit Mobil

Harta Ketua Demokrat Pinrang itu dilaporkan terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp8. 250.000.000

Dengan rincian, tanah dan bangunan seluas 614 m2/340 m2 di Pinrang hasil sendiri senilai Rp2. 650.000.000

Ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 9298 m2/450 m2 di Pinrang hasil sendiri senilai Rp3.060.000.000

Tanah dan bangunan 5386 m2/200 m2 di Pinrang hasil sendiri senilai Rp. 2.060.000.000.

Tanah seluas 31072 m2 di Pinrang hasil sendiri Rp480 juta.

Untuk alat transportasi dan mesin, tercatat Muhtadin memiliki 6 mobil senilai Rp1.232.000.000

Dengan rincian, mobil Toyota Truck Dina 130 HT tahun 2018 hasil sendiri Rp225 juta.

Baca juga: Kekayaan Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik Rp 1,9 Miliar, Punya Tanah di Kota Parepare

Mobil Hino Light Truck 110 HD tahun 2014 hasil sendiri Rp145 juta.

Mobil Toyota Light Truck Dina 130 HT tahun 2008 hasil sendiri Rp125 juta.

Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ tahun 2017 hasil sendiri Rp450 juta.

Mobil Toyota Light Truck Dina 130 HT tahun 2011 hasil sendiri Rp98 juta.

Mobil Honda Jazz GE8 1.5 E AT tahun 2014 hasil sendiri Rp189 juta.

Untuk harta bergerak lainnya tercatat Rp241 juta.

Surat berharga tidak ada. Sementara kas dan setara kas Rp. 166.925.618

Muhtadin tercatat memilki utang Rp2.500.000.000.

Hanya saja tidak disebutkan jenis utang yang dimaksud.

Dalam pengumuman tersebut terdapat tiga catatan.

Bunyi catatan pertama adalah rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id.

Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan harta kekayaan bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan yang kedua adalah pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Terakhir ditekankan,  pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved