Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idris Sadik

Kekayaan Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik Rp 1,9 Miliar, Punya Tanah di Kota Parepare

Politisi Partai Golkar ini kekayaan terbesarnya bersumber dari tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,9 miliar.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi
Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik. Dalam Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Idris Sadik tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,9 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,9 miliar.

Hal itu tertuang dalam Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada periodik 2022 dan dilaporkan sejak 2 Februari 2023.

Meski begitu, harta kekayaan Idris Sadik dikalahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang Baba.

Harta kekayaan Baba senilai Rp 2,1 miliar dalam LHKPN KPK per tahun 2021.

Pada periodik 2021, kekayaan Idris Sadik sempat berada di angka Rp 2 miliar.

Politisi Partai Golkar ini kekayaan terbesarnya bersumber dari tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,9 miliar.

Aset itu tersebar di Kabupaten Enrekang dan satu bangunan senilai Rp 250 juta di Kota Parepare. Bangunan itu seluas 30/105 m2.

Dia hanya memiliki satu kendaraan pribadi, mobil Toyota Rush keluaran 2011 senilai Rp 135 juta.

Disamping itu, harta bergerak lainnya sebesar Rp 61 juta dan kas setara kas senilai Rp 115 juta.

Idris Sadik juga tercatat memiliki utang senilai Rp 211 juta.

Sejatinya, Idris Sadik terpilih sebagai anggota DPRD sejak pemilu 2019 di Dapil I Enrekang.

Dapil I ini meliputi Kecamatan Enrekang, Maiwa, dan Cendana.

Berikut rincian harta kekayaan Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik sepanjang periodik 2022.

Baca juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman: Taufan Pawe Kepala Daerah Visioner

Baca juga: Sumber Harta Kekayaan Rp472 M Wiranto Panglima Terakhir ABRI, Dua Kali Gagal di Pilpres

Laporan tersebut berdasarkan data yang dihimpun Tribun Timur melalui laman resmi KPK, Senin (20/3/2023).

DATA HARTA

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved