Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap BPK Sulsel

Gilang Gumilar Ungkap Pertemuan Auditor BPK dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulsel

Zainal Abidin menanyakan kepada terdakwa mengenai pertemuan antara auditor BPK Sulsel dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulsel terkait temuan itu.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Empat terdakwa kasus suap auditor BPK Sulsel hadir secara daring pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, JL RA Kartini, Makassar, Kamis (16/3/2023) lalu. Terdakwa Gilang Gumilar mengungkap pertemuan antara auditor BPK Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan ketua dan wakil ketua DPRD Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa Gilang Gumilar mengungkap pertemuan antara auditor BPK Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan ketua dan wakil ketua DPRD Sulsel terkait temuan korupsi Rp 20 miliar.

Hal itu diungkapkan Gilang Gumilar saat memberikan keterangan dalam sidang kasus suap auditor BPK Sulsel di Kantor Pengadilan Negeri Kota Makassar, Kamis (16/3/2023) lalu.

Gilang Gumilar merupakan satu dari empat terdakwa yang hadir secara daring.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin menanyakan kepada terdakwa mengenai pertemuan antara auditor BPK Sulsel dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulsel terkait temuan kasus korupsi senilai Rp 20 miliar.

Dalam pertemuan, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari meminta agar temuan diminimalisir.

"Betul pak," kata Gilang membenarkan penjelasan JPU.

Zainal Abidin menegaskan keterangan Gilang Gumilar terkait pertemuan itu ada di dalam BAP.

"Benar ada pertemuan itu antara Andi Ina, Ni'matullah, dan terdakwa Wahid," katanya.

Ia menyebut penjelasan kata minimalisir merujuk pada hasil temuan.

"Minimalisir itu artinya mengurangi hasil temuanlah," tegasnya.

Zainal melanjutkan terkait adanya peran BPK Pusat sebagai petunjuk.

Baca juga: Fakta Baru, Gilang Gumilar Blak-blakan Ada Keterlibatan BPK Pusat pada Kasus Suap Auditor BPK Sulsel

Hanya saja, tidak dijelaskan secara detil oleh terdakwa Gilang Gumilar.

"Dari keterangan Gilang juga bahwasanya ada dana yang disiapkan BPK pusat begitu. Cuma tidak disampaikan berapa presentasenya," pungkasnya.

Untuk diketahui, empat auditor BPK Sulsel diduga menerima suap senilai Rp 2,9 miliar dari para kontraktor melalui Edy Rahmat.

Keempat terdakwa adalah Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel,

Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel, dan Andi Sonny (AS) selaku kepala Perwakilan BPK Sulteng sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved