Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap BPK Sulsel

Guru Besar Unhas Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Suap Auditor BPK

Prof Laica Marzuki guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin memberikan keterangan terkait keahliannya di bidang hukum administrasi negara.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Saksi ahli Prof Laica Marzuki guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin hadir sebagai saksi meringankan terdakwa Wahid Ikhsan Wahyudin dalam sidang kasus suap auditor BPK Sulsel, Kamis (16/3/2023) siang. Dalam sidang, Prof Laica memberikan keterangan terkait keahliannya di bidang hukum administrasi negara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat terdakwa kasus suap auditor BPK Sulawesi Selatan (Sulsel) jalani sidang di kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kota Makassar, Kamis (16/3/2023).

Mereka adalah Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) selaku kepala perwakilan BPK Sulteng sebelumnya menjabat kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel.

Kuasa Hukum terdakwa WIW, Ishemat Soeria Alam, mengatakan bahwa empat terdakwa hadir secara daring.

Sebelum diputuskan, kuasa hukum masing-masing terdakwa menolak untuk melanjutkan sidang.

Namun, setelah berdiskusi antara Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, sidang akan berlanjut.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para terdakwa dalam kasus suap ini.

Dalam sidang tersebut, dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa WIW menghadirkan saksi ahli Prof Laica Marzuki guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diangkat menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam sidang, Prof Laica memberikan keterangan terkait keahliannya di bidang hukum administrasi negara.

Persidangan kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR Sulsel telah menetapkan empat terdakwa.

Keempat orang tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 2,9 miliar.(*)
 
 Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved