Narapidana Kabur
6 Bulan Kabur dari Rutan Makassar, Narapidana Andi Bin Baso Jarre Ditangkap di Tanjung Merdeka
Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, bernama Andi Bin Baso Jarre kembali ditangkap.
|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rutan Makassar
Narapidana Andi bin Baso Jarre. Ia ditembak saat ditangkap polisi usai kabur dari Rutan Makassar pada 1 September 2022 lalu.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mengatakan Warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya sudah menjalani pidananya selama 6 bulan.
"Sore ini (Minggu kemarin) kami sudah menerima napi tersebut masuk ke Rutan untuk menjalani sisa pidananya yakni satu tahun," kata dia.
"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register 'F' atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana," tuturnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.