Budaya
Kekayaan Sekda Pinrang Budaya Rp 855 Juta, Punya 2 Bidang Tanah dan Bangunan
Dari total harta dimiliki, dibagi atas harta berupa tanah, bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, Budaya, tercatat memiliki harta kekayaan Rp 855.047.207.
Hal itu sesuai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses di elhkpn.kpk.go.id.
Kekayaan Budaya dilaporkan pada 9 Februari 2022/periodik 2021.
Kekayaan Budaya naik Rp 2.403.092 dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 852.644.115.
Dari total harta dimiliki, dibagi atas harta berupa tanah, bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya.
Harta mantan kadis Perikanan Pinrang itu dilaporkan terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 350 juta.
Ia memiliki tanah dan bangunan seluas 144 m2/99 M2 di Pinrang hasil sendiri senilai Rp 200 juta.
Serta tanah seluas 169 M2 di Pinrang hasil sendiri senilai Rp 150 juta.
Untuk alat transportasi dan mesin, tercatat Budaya memiliki dua motor dan satu mobil senilai Rp 149.800.000.
Dengan rincian, motor merek honda tahun 2015 senilai Rp 10.800.000.
Motor merek honda tahun 2013 senilai Rp 9 juta.
Serta mobil Toyota Yaris tahun 2013 seharga Rp 130 juta.
Untuk harta bergerak lainnya tercatat Rp 29 juta.
Surat berharga tidak ada. Sementara kas dan setara kas Rp.323.844.115.
Dalam pengumuman tersebut terdapat tiga catatan.
Bunyi catatan pertama adalah rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id.
Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Baca juga: Mizar Roem Maccaleg Lagi, Juga Siap Maju Pilkada Sinjai 2024 Jika Ditugaskan Partai
Baca juga: Sumber Kekayaan Anggota DPR RI Dhevy Bijak, Tak Punya Tanah dan Bangunan, Mobil Cuma 1
Serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan harta kekayaan bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan yang kedua adalah pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Terakhir ditekankan, pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.