Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 1,4 Kg Sabu dan Kosmetik Ilegal

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 1,4 Kilogram (Kg) sabu-sabu, 437 butir ekstasi, 2,5 linting ganja.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan barang bukti sabu dan kosmetik ilegal di dihalaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Jumat (17/3/2023) 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan barang bukti sabu dan kosmetik ilegal di dihalaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Jumat (17/3/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 80 perkara.

Mulai dari Oktober 2022 hingga Februari 2023.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 1,4 Kilogram (Kg) sabu-sabu, 437 butir ekstasi, 2,5 linting ganja.

Sementara 1.224 buah kosmetik ilegal dari 22 jenis kosmetik.

Selain itu, ada pistol, 9 bilah sajam, 19 buah alat hisap sabu, 12 unit timbangan digital, dan 46 unit hp.

Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi diblender.

Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan di gerinda.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh Sekda Sidrap, H Basra, Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andik Ari Prihantoro, KBO Reskrim, IPDA Saad, Kadis Lingkungan Hidup, Andi Faisal Ranggong dan sejumlah undangan lainnya.

Kajari Sidrap, Hasnadirah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari berbagai perkara.

Diantaranya penyalagunaan narkotika, pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pelanggaran Hukum Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pengancaman, penganiayaan, pencurian, dan masalah pidana umum lainnya.

"Total ada 80 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kita musnahkan barang buktinya," imbuhnya.

 

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved