Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cerita Pilu Ibunda Ajudan Pribadi di Makassar: Saya Tidak Sangka-sangka

Penangkapan itu berlangsung saat Akbar berkendara mobil di Jl Bandang, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
Kloase suasana rumah Akbar dan Ibu Akbar Ajudan Pribadi, Halija (48) ditemui di rumahnya kawasan Pasar Cidu, Makassar, Kamis (6/3/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penangkapan selebgram Akbar, atau dikenal dengan sebutan Ajudan Pribadi, masih heboh diperbincangkan masyarakat.

Akbar ditangkap oleh personel Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa malam.

Penangkapan itu berlangsung saat Akbar berkendara mobil di Jl Bandang, Makassar.

Ibu Akbar, Halijah (48), mengaku mengetahui penangkapan itu, pada Rabu pagi.

"Paginya pi saya tahu (Akbar ditangkap) berita ji saya lihat," kata Halijah ditemui tribun di rumahnya, di salah satu lorong, kawasan Pasar Cidu, Makassar, Kamis (16/3/2023) siang.

Kabar penangkapan anak kelima dari enam bersaudara itu, diakui Halijah, cukup mengagetkan dirinya.

"Iya, saya tidak sangka-sangka bilang begini (ditangkap)," ujar Halijah.

Saat itu, lanjut Halijah, anaknya dicegat di jalan oleh polisi saat dalam perjalanan ke rumah orangtuanya.

"Tengah malam, di Bandang. Mau kesini kasihan," ucapnya.

Akibatnya penangkapan itu, Halijah pun tampak hanya bisa bersabar.

"Sudah dua hari itu (Halija) kasihan tidak makan," celutuk adik perempuan Akbar.

Halija pun berharap, masalah yang dihadapi putranya itu segera selesai.

"Semoga cepat selesai ini masalah kasihan," harapnya.

Sebelumnya diberitakan tribun, Seorang selebgram terkenal bernama Akbar dengan inisial A atau lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi, telah ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kasus penipuan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, telah mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

Meskipun begitu, Andri belum memberikan rincian lebih lanjut terkait penangkapan tersebut, hanya mengatakan bahwa kasus tersebut melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

Menurut Andri, penangkapan Ajudan Pribadi merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2022 lalu.

"Ada laporan awal yang terjadi pada November 2022 dengan kerugian sekitar Rp1,3 miliar," ujarnya, Selasa (14/3/2023).

Hingga berita ini dilansir, belum diketahui siapa yang melaporkan Akbar dan menjadi korban penipuan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved