Stop Beri Uang Anak Jalanan
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar mengajak masyarakat berhenti memberikan uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar mengajak masyarakat berhenti memberikan uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
Memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis jalanan justru memberi mereka peluang untuk terus hidup di jalanan.
Demikian dikatakan Plt Kadinsos Makassar Armin Paera, Rabu (15/3/2023).
Ia menambahkan, banyaknya penghasilan didapat lewat aktivitas mengemis membuat mereka betah untuk terus melancarkan aksinya.
"Stop memberikan uang atau memanjakan anak jalanan dan pengemis. Memberi uang kepada anjal dan gepeng sama dengan mendukung kegiatan eksploitasi anak," jelasnya.
Apalagi, Majelis Ulama (MUI) Sulsel sudah mengeluarkan fatwa bernomor 01 Tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
Dalam fatwa, disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Disamping itu, Pemkot Makassar juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017, tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.
Dalam perda itu, lanjut Armin telah mengatur pola pembinaan kepada anjal, gepeng serta pihak melakukan eksploitasi.
Bagi gelandangan dan pengemis yang memperoleh pembinaan, namun didapati melakukan aktivitas mengemis akan diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Berbeda dengan pengamen yang sudah dirazia ketiga kalinya dapat hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sementara bagi pihak yang melakukan eksploitasi lebih besar hukumannya. Dimana pelaku eksploitasi diberi denda Rp200 juta.
Tidak hanya pelaku, perda tersebut juga mengatur kedisiplinan masyarakat agar tidak memberi sumbangan ke anjal dan gepeng.
Setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang atau barang kepada anjal dan gepeng serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengguna jalan diancam dengan sanksi denda paling banyak Rp1,5 juta atau sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan.
"Sudah jelas sekali soal larangan memberikan uang bagi anjal dan gepeng, ada dalam perda, juga didukung eh fatwa haram MUI Sulsel," katanya.(*)
Manusia Silver Asal Makassar Beraksi di Maros, Terpantau Mangkal di Simpang BRI dan Grandmall |
![]() |
---|
Melintasi Daerah Mencari Belas Kasih! |
![]() |
---|
3 Anak Jalanan Diamankan di Maros, Sehari Ngamen Dapat Rp100 Ribu |
![]() |
---|
Respon Maraknya Manusia Silver dan Pengemis, Pemkot Makassar Dirikan 9 Posko Reaksi Cepat |
![]() |
---|
Dinsos Sebut Pengemis Berkeliaran di Bulukumba Berasal dari Luar Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.