Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Harta Kekayaan Saldi Isra Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi 2023-2028, Motor Harga Rp10 Juta

Awal menjabat sebagai Hakim Agung pada 2017 lalu, harta kekayaan Saldi Isra mencapai Rp 6.650.680.000.

Editor: Ansar
Kompas.com
Hakim konstitusi Saldi Isra (kanan) terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.Hal ini berdasarkan Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023) yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.Saldi memperoleh 5 suara, unggul atas Daniel Yusmic Foekh (kiri) yang beroleh 3 suara. Satu hakim konstitusi abstain menentukan Wakil Ketua MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Harta kekayaan Saldi Isra Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.

Awal menjabat sebagai Hakim Agung pada 2017 lalu, harta kekayaan Saldi Isra mencapai Rp 6.650.680.000.

Harta kekayaannya kini meningkat berdasarkan LHKPN 2021. Harta bertambah lebih dua kali lipat.

Saldi Isra kini resmi jadi Wakil Ketua MK seyelah sembilan hakim konstitusi menyepakatinya.

Hal tersebut berdasarkan Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023) yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.

Saldi memperoleh 5 suara, unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang memperoleh 3 suara.

Baca juga: Harta Kekayaan Arman Kepala ATR/BPN Maros dan Kepala BPN Jakarta Timur Hampir Setara, Nasibnya Beda

Baca juga: Harta Kekayaan Johnny G Plate Menkominfo Diperiksa Kejagung, Punya Tanah di Negara Lain, Mobil Truk

Satu hakim konstitusi abstain menentukan Wakil Ketua MK.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Profesor Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Ketua MK Anwar Usman yang memimpin rapat, Rabu (15/3/2023), disusul ketukan palu.

Sebelumnya, posisi Wakil Ketua MK kosong sejak November 2022 karena eks hakim konstitusi Aswanto dicopot sepihak oleh DPR RI.

Posisi Aswanto sebagai hakim konstitusi digantikan eks Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, namun Guntur tidak serta-merta menjadi Wakil Ketua MK.

Sebelumnya, pemilihan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK mengatur masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK selama 5 tahun dari sebelumnya hanya 2,5 tahun.

UU MK kemudian sempat mengatur bahwa masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK saat beleid itu terbit, dalam hal ini Anwar Usman dan Aswanto, diperpanjang hingga mereka pensiun.

Ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK itu lah yang menyebabkan Anwar, yang menjabat Ketua MK sejak 2018 dan seharusnya lengser 2020 lalu, bisa menjabat hingga sekarang.

Baca juga: Sumber Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka Pemain Komedi Bajaj Bajuri di DPR RI, Naik 10 Kali Lipat

Baca juga: Sumber Harta Kekayaan Rp8 M Guspardi Gaus Anggota DPR, Mobil Keluaran 1994, Utang Rp12 Miliar

Akan tetapi, melalui Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022 membatalkan pasal itu, serta memerintahkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK 9 bulan setelah putusan itu dibacakan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved