Sidang Kasus Suap BPK
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Suap BPK Sulsel Kompak Akan Datangkan Saksi Meringankan di Sidang
Saksi meringankan tersebut adalah saksi yang memberikan keterangan untuk meringankan dakwaan tersangka dalam sidang.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum keempat terdakwa kasus suap BPK Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakat untuk mendatangkan saksi meringankan di sidang berikutnya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kuasa hukum terdakwa Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) Ishemat Soeria Alam.
Mereka berencana untuk membawa saksi ahli di bidang hukum administrasi negara untuk memberikan keterangan dalam sidang.
Menurut Ishemat, permintaan kuasa hukum terdakwa telah disetujui oleh majelis hakim dan dijadwalkan saksi meringankan akan hadir pada pekan depan, Kamis (16/3/2023).
Saksi meringankan tersebut adalah saksi yang memberikan keterangan untuk meringankan dakwaan tersangka dalam sidang.
Sejauh ini hanya ada satu saksi meringankan yang dijadwalkan, namun bisa saja berubah menjadi dua saksi.
Mereka juga menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana.
Selain keempat terdakwa, tiga terdakwa lain juga akan mendatangkan saksi meringankan atau A De Charger, menurut Ishemat.
Namun, belum ada kepastian mengenai hal tersebut karena mereka tidak sempat membahas lebih lanjut.
Sidang kasus suap BPK Sulsel yang dijadwalkan pada hari ini Selasa (14/3/2023) pukul 11.15 Wita di Kantor Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Kota Makassar, diundur hingga pukul 15.00 Wita.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.