Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan

Polisi di Luwu Utara Diduga Langgar Etik Meski Kehilangan 3 Jari Tangan Akibat Dianiaya Remaja

Di mana HS datang dengan maksud menanyakan apakah paman TR yang inisial DK masih menjual narkotika jenis sabu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu Utara
Personel Polsek Masamba Polres Luwu Utara Bripka HS (45) dirawat di rumah sakit usia dianiaya TR (18) yang mengakibatkan tiga jari tangannya putus, Rabu (8/3/2023). Meski jadi korban, Bripka HS akan diproses diduga langgar etik. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bripka HS (45) diduga melanggar etik Polri.

HS merupakan korban penganiayaan berat oleh seorang remaja di Masamba.

Lantaran diduga melanggar, HS akan diperiksa setelah dinyatakan sembuh.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.

Komang mengatakan Bripka HS akan diproses secara etik oleh Polda Sulsel.

"Anggota tersebut tetap akan diproses etik, sambil menunggu masa penyembuhan," ujar Komang, Jumat (10/3/2023).

HS dianiaya oleh TR (18) pada Rabu (8/3/2023).

Saat ini TR telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara.

Akibat penganiayaan yang dilakukan TR, tiga jari HS hilang.

TR menghilangkan jari tangan HS dengan cara memaranginya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy mengatakan pelaku telah ditangkap.

Pelaku ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksinya.

"Terduga pelaku telah diamankan," kata Joddy.

Tindak pidana penganiayaan terhadap personel Polsek Masamba HS terjadi di pencucian kendaraan R2 dan R4, Jl Hos Cokroaminoto, Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Rabu (8/3/2023) siang.

Korban ditebas parang oleh pelaku TR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved