Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Pasangan Anak di Bawah Umur Dapat Restu Pengadilan Agama Pinrang Lakukan Nikah Muda

Hal itu dikatakan Panitera Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A, Abdullah saat ditemui, Kamis (9/3/2023). 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
Tribunnews.com via TribunManado
Ilustrasi Buku Nikah 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Sepanjang bulan Januari-awal Maret 2023, ada 11 permintaan dispensasi nikah anak di bawah umur diterima Pengadilan Agama Kelas Pinrang Kelas 1A.

Hal itu dikatakan Panitera Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A, Abdullah saat ditemui, Kamis (9/3/2023). 

Abdullah menuturkan, pengajuan dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang ditetapkan pemerintah. 

"Terhitung sejak tanggal 2 Januari-9 Maret 2023, ada 11 dispensasi nikah yang kami terima. Namun, hanya 7 yang kami kabulkan," katanya. 

Abdullah menuturkan, orang tua yang anaknya belum cukup umur yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama harus melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin. 

"Ada beberapa pertimbangan yang dinilai dalam proses dispensasi pernikahan. Salah satunya adanya faktor mendesak," sebutnya. 

Abdullah mengatakan, 7 dispensasi nikah yang diterima tersebut karena anak tersebut hamil di luar nikah

"Sementara untuk yang dispensasi ditolak karena tidak memenuhi syarat nikah dan tidak ada faktor mendesaknya," ucapnya. 

Lebih lanjut, Abdullah menuturkan, laki-laki dan perempuan yang ingin menikah minimal berusia 19 tahun.  

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 UU nomo 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomo 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

"Syarat untuk menikah minimal berusia 19 tahun. Di bawah dari umur tersebut tidak diizinkan. Kecuali, ada faktor-faktor yang mendesak seperti hamil di luar nikah dan meminta dispensasi nikah di Pengadilan Agama," imbuhnya. 

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2022 tercatat 243 kasus dispensasi nikah anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang. Namun, yang dikabulkan 222 kasus.

 

 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved