7 Pasangan Anak di Bawah Umur Dapat Restu Pengadilan Agama Pinrang Lakukan Nikah Muda
Hal itu dikatakan Panitera Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A, Abdullah saat ditemui, Kamis (9/3/2023).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Sepanjang bulan Januari-awal Maret 2023, ada 11 permintaan dispensasi nikah anak di bawah umur diterima Pengadilan Agama Kelas Pinrang Kelas 1A.
Hal itu dikatakan Panitera Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A, Abdullah saat ditemui, Kamis (9/3/2023).
Abdullah menuturkan, pengajuan dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang ditetapkan pemerintah.
"Terhitung sejak tanggal 2 Januari-9 Maret 2023, ada 11 dispensasi nikah yang kami terima. Namun, hanya 7 yang kami kabulkan," katanya.
Abdullah menuturkan, orang tua yang anaknya belum cukup umur yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama harus melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin.
"Ada beberapa pertimbangan yang dinilai dalam proses dispensasi pernikahan. Salah satunya adanya faktor mendesak," sebutnya.
Abdullah mengatakan, 7 dispensasi nikah yang diterima tersebut karena anak tersebut hamil di luar nikah.
"Sementara untuk yang dispensasi ditolak karena tidak memenuhi syarat nikah dan tidak ada faktor mendesaknya," ucapnya.
Lebih lanjut, Abdullah menuturkan, laki-laki dan perempuan yang ingin menikah minimal berusia 19 tahun.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 UU nomo 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomo 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
"Syarat untuk menikah minimal berusia 19 tahun. Di bawah dari umur tersebut tidak diizinkan. Kecuali, ada faktor-faktor yang mendesak seperti hamil di luar nikah dan meminta dispensasi nikah di Pengadilan Agama," imbuhnya.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2022 tercatat 243 kasus dispensasi nikah anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang. Namun, yang dikabulkan 222 kasus.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani
Dari Literasi Digital hingga Apotek Hidup, Mahasiswa KKN UNM Tinggalkan Warisan di Mallongi-Longi |
![]() |
---|
Nikah Massal |
![]() |
---|
Eks Kadis Pendidikan Sulsel Basri Gaffar Deklarasi Reuni Akbar SMPN 1 Mattiro Sompe di Acara Maulid |
![]() |
---|
DPRD Minta Pemkab Pinrang Gandeng Pihak Ketiga Kelola Parkir |
![]() |
---|
Andi Aslam Patonangi Mundur dari NasDem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.