Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HMI Badko Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Uang Penjualan Beras 500 Ton Bulog Pinrang

Muhammad Waliyuddin mempertanyakan, mengapa penyidik belum bisa mengungkap uang hasil penjualan beras 500 itu kemana saja alirannya.

|
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Ketua Bidang PTKP Badko Hmi Sulselbar Muhammad Waliyuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengurus HMI Badko Sulselbar mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel mengejar tersangka irfan dan istrinya mengenai kemana aliran uang hasil penjualan beras 500 ton yang diambil dari Bulog Gudang Lampa Pinrang.

Sejauh ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan 3 orang tersangka.

Ketiganya yaitu IR selaku pihak swasta, I selaku Kepala Gudang selaku Pemegang otoritas Gudang, dan RW selaku ex. Pimcapem BULOG Pinrang;

Adapun temuan Penyidik adalah bahwa tersangka IR telah mengambil beras dari Bulog Gudang Lampa Pinrang sebanyak 500 TON.

Beras tersebut kemudian dijual oleh tersangka IR dan hasil penjualannya tidak disetorkan kepada BULOG.

“Penyidik harus mengejar kemana uang itu, apalagi ada dugaan istri Tsk Irfan sempat menarik tunai uang tersebut, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya,” kata Ketua Bidang PTKP Badko Hmi Sulselbar Muhammad Waliyuddin dalam rilis HMI Badko Sulselbar.

Muhammad Waliyuddin mempertanyakan, mengapa penyidik belum bisa mengungkap uang hasil penjualan beras 500 itu kemana saja alirannya.

"Ini bukan uang kecil dan barangnya jelas, tentu tidak sulit mengejarnya. Hanya saja memang dibutuhkan ketegasan dari penyidik untuk mendalami peran tersangka IR dan Istrinya. Kalau memang ada tarik tunai, dalami kemana aliran uang yang ditarik tunai itu," katanya.

Muhammad Waliyuddin mengatakan, beras yang dikorupsi 500 ton nilainya sampai Rp5 miliar.

"Tapi kok, uang hasil penjualan dari beras itu sampai sekarang tidak jelas kemana saja alirannya," kata Waliyuddin.

Muhammad Waliyuddin berharap Kejati Sulsel mengusut tuntas uang hasil penjualan tersebut.

"Kami juga ingatkan kejaksaan tinggi jangan main-main dengan kasus ini, mengingat kasus ini berkaitan dengan masalah pangan. Ini pertaruhan besar bagi Kejaksaan Tinggi, terlebih bagi Kajati yang belum lama ini dilantik,"
kata Waliyuddin Ketua Bidang PTKP Badko Hmi Sulselbar.

Hingga berita ini diterbitkan Tribun-Timur.com masih mencoba mengonfirmasi kepada Kejati Sulsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved