Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementan

Mentan SYL Sebut Alih Fungsi Lahan Pertanian di Indonesia Mengkhawatirkan

Maraknya alih fungsi lahan pangan jadi industri atau lahan bisnis mengancam pertanian di Indonesia.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Rakor Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan di Hotel Claro Makassar, Jl AP Pettarani, Selasa (7/3/2023).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Alih fungsi lahan pertanian di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Maraknya alih fungsi lahan pangan jadi industri atau lahan bisnis mengancam pertanian di Indonesia.

Bukan hanya membahayakan nasib petani, tapi juga kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, masalah alih fungsi lahan telah diatur melalui UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B. 

Dalam pasal 44 ayat 1 disebutkan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan statusnya dilindungi dan dilarang untuk dialih fungsikan.

"Cukup mengkhawatirkan karena alih fungsinya cukup besar. Data yang tepat adalah data BPS, tapi kita melihat bahwa ini (alih fungsi lahan) bisa pengaruhi kita dalam jangka waktu panjang," ucap Syahrul Yasin Limpo usai Rapar Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan di Hotel Claro Makassar, Jl AP Pettarani, Selasa (7/3/2023).

Apalagi kata SYL, jumlah penduduk di Indonesia semakin banyak, Indonesia negara ke empat terbesar dunia dengan jumlah penduduknya.

Untuk itu, pemerintah baik pusat, provinsi dan daerah bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mempertahankan lahan-lahan yang ada.

Contoh yang bagus kata SYL, kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta.

Pemprov Yogya membuat peraturan gubernur (pergub) dan peraturan daerah (perda) untuk mempertahankan keberlangsungan lahan pertanian.

Dalam regulasi tersebut, lahan pertanian yang ada tidak boleh berkurang sedikitpun. Bahkan harus digantikan jika ada yang berkurang.

Mantan Gubernur Sulsel tersebut juga mewanti-wanti pejabat pemerintah dan APH agar tidak bermain-main dengan regulasi yang telah ada.

Mereka yang terlibat dalam alih fungsi lahan pertanian terancam hukuman penjara 5 hingga 8 tahun.

"Saya kira UU sudah ada, UU 41 2009. Ini  harus disosialisasikan, bahwa jangan ada pejabat yang main-main dengan lahan strategis, lahan berkelanjutan yang sudah diperdakan," tegasnya.

Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian jika dibiarkan secara terus menerus akan menjadi persoalan di masa mendatang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved