Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, LBH Makassar: Ada Indikasi Kesalahan Prosedur

Pasalnya Ridha sebagai korban pengeroyokan kemudian dilaporkan balik menjadi pelaku penganiayaan oleh pelaku.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Ridha Tahir korban pengeroyokan mendatangi kantor LBH Makassar untuk minta bantuan hukum, di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (6/3/2023). 

"Dia ini menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama. Pemohon ini juga membawa bukti rekaman cctv yang memperlihatkan kalau dia mendapatkan kekerasan secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang," ujar Abdul Aziz.

Pihaknya akan mendampingi Ridha untuk mengupayakan keadilan.

Pendampingan baik sebagai korban aniaya maupun sebagai tersangka.

"Tapi kita akan kroscek dulu faktanya. Kami akan mendampingi dua-duanya laporan polisinya dia sebagai korban dan dia juga sebagai pelaku," pungkasnya.(*)

 

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved