Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, LBH Makassar: Ada Indikasi Kesalahan Prosedur
Pasalnya Ridha sebagai korban pengeroyokan kemudian dilaporkan balik menjadi pelaku penganiayaan oleh pelaku.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Ridha Tahir korban pengeroyokan mendatangi kantor LBH Makassar untuk minta bantuan hukum, di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (6/3/2023).
"Dia ini menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama. Pemohon ini juga membawa bukti rekaman cctv yang memperlihatkan kalau dia mendapatkan kekerasan secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang," ujar Abdul Aziz.
Pihaknya akan mendampingi Ridha untuk mengupayakan keadilan.
Pendampingan baik sebagai korban aniaya maupun sebagai tersangka.
"Tapi kita akan kroscek dulu faktanya. Kami akan mendampingi dua-duanya laporan polisinya dia sebagai korban dan dia juga sebagai pelaku," pungkasnya.(*)
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil
Berita Terkait
Baca Juga
Gledson Sudah Tiba, Jadi Rekrutan Terakhir PSM Makassar Musim Ini? |
![]() |
---|
Alumni dan Mahasiswa Berprestasi Arsitektur UNM Bagikan Tips Sukses Kuliah hingga Pengalaman Magang |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Warga GMTD? PT Hadji Kalla Minta Kembalikan Tanah 4 Hektare |
![]() |
---|
Alasan PSM Makassar Belum Dipasarkan Jersey Baru |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Selasa 26 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.