Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, LBH Makassar: Ada Indikasi Kesalahan Prosedur
Pasalnya Ridha sebagai korban pengeroyokan kemudian dilaporkan balik menjadi pelaku penganiayaan oleh pelaku.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ridha Tahir korban pengeroyokan mendatangi kantor LBH Makassar untuk minta bantuan hukum, di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (6/3/2023).
Pasalnya Ridha sebagai korban pengeroyokan kemudian dilaporkan balik menjadi pelaku penganiayaan oleh pelaku.
Korban Ridha dikeroyok oleh tiga orang pelaku yakni Dedi, Ateng, dan Rahim.
Selain tiga orang itu, ada juga kelompok massa lain yang ikut mengeroyok Ridha.
Ridha dikeroyok di dua tempat yang berbeda. Dua tempat itu masih berada di Jalan Tidung Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kasus ini ditangani oleh Polsek Rappocini.
Advocat Publik LBH Makassar Abdul Azis Dumpa menerima laporan pemohon di kantor LBH.
Dia melihat, dalam konteks kasus ini ada indikasi kesalahan prosedur oleh pihak kepolisian.
"Kami akan mendampingi korban ini karena kami melihat mungkin saja ada indikasi kesalahan prosedur yang menimpa tersangka," katanya saat ditemui di kantor LBH.
Abdul Aziz menjelaskan pemohon merupakan korban penganiayaan.
Sehingga aneh jika kemudian dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.
Menurutnya, dalam konteks ini korban melakukan pembelaan diri saat dikeroyok.
"Yang jelasnya diakan korban kekerasan banyak orang, kalau misalnya dia juga jadi pelaku penganiayaan ini agak aneh begitu. Bisa jadi juga konteksnya itu membela diri," jelasnya.
Hal itu bukan tanpa alasan, ada sebuah rekaman video cctv yang memperlihatkan korban Ridha dikeroyok oleh sekelompok massa.
Selain itu, korban juga sempat dirawat di rumah sakit mengalami luka di kepala bagian belakang.
Gledson Sudah Tiba, Jadi Rekrutan Terakhir PSM Makassar Musim Ini? |
![]() |
---|
Alumni dan Mahasiswa Berprestasi Arsitektur UNM Bagikan Tips Sukses Kuliah hingga Pengalaman Magang |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Warga GMTD? PT Hadji Kalla Minta Kembalikan Tanah 4 Hektare |
![]() |
---|
Alasan PSM Makassar Belum Dipasarkan Jersey Baru |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Selasa 26 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.