Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Polisi Tersangka

Istri Polisi Jadi Tersangka Gegara Viralkan Kematian Kakaknya di TikTok, Terungkap Sosok Pelapor

Bahkan Ernawati turut membuat tagar #peecumalaporpolisi hingga membuat kasus kematian sang kakak itu, viral.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat rilis kasus penetapan tersangka Ernawati seorang istri polisi di ruang Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023) siang. Ernawati ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penetapan tersangka dan penangkapan istri polisi bernama Ernawati di Makassar, Sulawesi Selatan, berdasarkan laporan tiga polisi.

Ketiga polisi yang melaporkan Ernawati tersebut adalah Sangkala, Kamaruddin, Andi Mapparumpa.

Ketiganya melaporkan Ernawati ke Krimsus Polda Sulsel setelah fotonya diposting Ernawati di akun Tiktok @ernawati_h.bakkarang02, Kamis tanggal 7 April 2022.

"Terlapor saudari ernawati memposting video dengan melampirkan foto saudara Sangkala, Kaharuddin, Andi Mapparumpa," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (6/3/2023) siang.

Dalam postingan itu, Ernawati disebut menuliskan kalimat, "Ini mantan jagoan p*lres sinjai krn alm abangku penumpangnya yg terbunuh krn disiksa mereka akhirnya mereka ber4 tersebar di daerah sulsel mereka pikir saya tidak mengetahui na.

Lalu, Senin tanggal 6 juni 2022 Ernawati memposting video pada akun tiktok @ernawati_h.bakkarang02 dengan melampirkan foto pelapor Sangkala, Kaharuddin dan Andi Mapparumpa.

Ia menuliskan kalimat, "tiga anggota polisi dpo rakyat indonesia, pembunuh alm kaharuddin dg sibali ayo klarifikasi dalam waktu tiga jam kau kemana kan alm".

Selanjutnya, pada Hari Jumat 22 juli 2022, Ernawati binti kembali mengupload video pada akun TikTok miliknya.

Ia menuliskan kata-kata, “sejarah kepolisian bhayangkari berani melawan kedzoliman polisi, di mana ada ketidakadilan disitu ada #ernawati #bongkar kebusukan polri yang selalu melindungi polisi2 busuk"

Dari rentetan postingan itu yang bahkan sebelumnya ramai dengan tagar atau #percumalaporpolisi Ernawati pun ditetapkan tersangka.

"Atas nama Sangkala, Kamaruddin Andi Mapparumpa terhadap LP (Laporan) itu maka dilakukan penyelidikan dan dipelajari isi kontennya hasilnya, apa yg dilakukan memenuhi kepatutan UU ITE," ujarnya.

Sekedar diketahui, Sangkala, Kaharuddin dan Andi Mapparumpa adalah polisi yang melakukan penangkapan terhadap almarhum Kaharuddin kakak Ernawati.

Kronologi Penangkapan Kaharuddin Versi Polisi

Bermula saat Polres Sinjai menangkap kakak Ernawati, bernama Kaharuddin atas kasus dugaan pencurian dan pemberatan (Curat) 29 Juli 2019 lalu.

"Penangkapannya dilaksanakan di wilayah Makassar, tepatnya di rumah Kahar," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, saat merilis kasus itu, di Mapolda Sulsel, Senin (6/3/2023) siang.

Baca juga: Setelah Keroyok Rekannya, Mahasiswa IAIN Bone Dilapor ke Polisi

Baca juga: Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, LBH Makassar: Ada Indikasi Kesalahan Prosedur

Saat ditangkap lanjut Jamaluddin, Kahar hendak dibawa ke kampung halamannya di Jeneponto untuk pengembangan dan penunjukan barang bukti.

"Di pertengahan jalan, tepatnya di sekitar jalan Tanjung, Kahar izin buang air kecil. Ketika dikawal, dia berusaha melarikan diri, mendorong, memukul anggota," ujar Jamaluddin.

Sehingga saat itu kata dia, dilakukan tindakan tegas oleh anggota yang ada di lapangan.

"Penembakan peringatan, satu sampai tiga, kemudian tidak dihiraukan, dilakukanlah tindakan tegas terukur mengenai lutut sebelah kiri," ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Jamaluddin, Kahar pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel untuk mendapatkan perawatan.

"Setibanya di Bhayangkara Polda Sulsel dilakukan pemeriksaan, oleh pihak Dokter Kahar dinyatakan telah meninggal dunia," bebernya.

Setelah Kahar meninggal dunia, kata Jamaluddin, saat itu akan dilakukan autopsi oleh polisi.

Namun dari pihak keluarga baik dari orangtuanya, istrinya, kakak dan saudara yang lain menolak.

Baca juga: Kebohongan Teddy Minahasa Soal Rencana Jebak Mami Linda Dibongkar Aktivis, Sebut Hukumnya Liar

Baca juga: Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, LBH Makassar: Ada Indikasi Kesalahan Prosedur

"Termasuk Ernawati juga menolak untuk dilakukan autopsi. Dan, semuanya sudah bertandatangan," jelasnya.

"Sehingga saat itu, dilakukan pemakaman. Ini sudah tidak ada permasalahan lagi. Itu pada Juli 2019," terang Jamaluddin.

Belakangan, Ernawati membuat konten Tiktok yang menyudutkan polisi atas kematian kakaknya, Kaharuddin.

Bahkan Ernawati turut membuat tagar #peecumalaporpolisi hingga membuat kasus kematian sang kakak itu, viral.

"Saudara Ernawati membuat kegiatan di medsos (tiktok) pada bulan Juli 2022 di akunnya," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf di lokasi yang sama.

Postingan itu kata Helmi, mengeluarkan narasi "ini para jagoan polres sinjai, krn abangku menumbang mereka dan mereka siksa dan bunuh"

Kemudian pada Februari 2020, 7 bulan kemudian, lanjut Helmi, Ernawati membuat laporan terkait dengan pembunuhan. 

"Jadi LP-nya tujuh bulan kemudian. Setelah itu, dilakukan langkah-langkah penyelidikan oleh tim waktu itu dari Reskrim Polda," ucap Helmi.

"Setelah memeriksa beberapa saksi, dilakukan gelar perkara dan dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga perkaranya dihentikan pada Oktober 2020," ungkapnya. 

Baca juga: Breaking News: Istri Polisi di Makassar Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Lewat Tiktok

Baca juga: Kronologi Istri Polisi di Makassar Jadi Tersangka dan Ditangkap, Gegara Tagar Percuma Lapor Polisi

Kemudian, Pada bulan Juni 2022 Ernawati memposting vidio menampilkan foto yg sudah ia laporkan ke krimum dan krimum sudah sampaikan ketiga (anggota polisi) terbukti lakukan pembunuhan.

"Erna lalu memposting lagi, tiga anggota polisi pembunuh dan memviralkan dgn #percumalaporpolisi," bebernya.

Hingga disusul beberapa postingan selanjutnya yang dianggap menyudutkan polisi.

"18 Februari 2023 Ernawati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi. Akibatnya tiga polisi membuat laporan ke krimsus," tuturnya.

Atas dasar laporan itu, Krimsus pun melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya Ernawati ditetapkan tersangka dan ditangkap.

Sebelumnya diberitakan, Seorang istri polisi atau anggota Bhayangkari di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Istri polisi yang diketahui bernama Ernawati itu ditetapkan tersangka oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Pengumuman tersangka itu berlangsung di ruang Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023) siang

Penetapan tersangka Ernawati diumumkan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf.

Hadir juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Humas Polda Sulsel.

Ernawati diduga dengan sengaja melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik (hate speech) melalui media sosial tiktok.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved