Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Gowa Terima Pengembalian Uang Proyek Mobil Sampah Rp2 Miliar dari 104 Kepala Desa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani mengatakan saat ini total yang telah mengembalikan kerugian negara sebanyak 104 desa.

TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDDIN
Kejaksaan Negeri Gowa, menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidak korupsi mobil truk sampah dari 104 desa Rp 2.072.074.400.00, Jumat (3/3/2023) 

Dia menambahkan uang kerugian negara ini dititipkan ke bank BRI cabang Sungguminasa.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.

Total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20

Pada kasus itu, penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti. Kelimanya sementara menjalani persidangan di pengadilan tipikor Makassar.

Lima tersangka itu yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang),  FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo)

Kemudian,SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan tersangka AAS sebagai
Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.

"Perkara ini kan ada 86 desa truk sampah yang bermasalah dari 121 desa tapi karena ada juga dari pihak toyotahaino mereka (kepala desa) juga menerima uang dari rekanan tersebut," katanya

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved