Pemilu 2024
PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Ketua Gerindra Sulsel: Kami Terima Semua Kondisi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima.
PN Jakpus menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu dalam putusannya.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) belum ingin berkomentar banyak.
Ia mengatakan, Putusan PN Jakpus belum menjadi kekuatan hukum yang tetap atau belum inkracht.
Hal tersebut karena pihak tergugat masih mengajukan banding.
"Sehingga kami untuk saat ini, kami masih mengacu pada undang-undang yang berlaku dan PKPU (Peraturan KPU) yang ada saat ini," kata AIA kepada Tribun-Timur.com, Kamis (2/3/2023) malam.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu menyatakan, prinsip Partai Gerindra Sulsel adalah mengikuti peraturan berlaku.
"Prinsipnya, kami dari partai akan menerima semua kondisi apabila ditetapkan lain sepanjang itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini," ujarnya.
Baca juga: Ketua PKB Sulsel Tegas Tolak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Sampai saat ini, kata dia, Partai Gerindra tetap lanjut mempersiapkan Pemilu 2024.
"Untuk saat ini, keputusan PN Jakpus tidak berdampak apa-apa terhadap partai," kata AIA.
"Karena kami tidak mengacu pada putusan itu. Kami mengacu kepada peraturan yang sesuai dengan konstitusi yang ada," tambahnya.
Sebelumnya KPU RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajukan banding.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).
Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.
Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.