Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Ketua Gerindra Sulsel: Kami Terima Semua Kondisi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima.

|
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Iwan Darmawan Aras (AIA). 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved