Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

KPU Banding Atas Putusan PN Jakpus, Pengamat Politik: Langkah Tepat dan Benar

Meski mendukung langkah KPU, ia juga mengatakan, tetap menghargai putusan pengadilan.

|
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Pengamat Politik Firdaus Muhammad. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat politik Firdaus Muhammad menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) langkah tepat.

Meski mendukung langkah KPU, ia juga mengatakan, tetap menghargai putusan pengadilan.

Menurutnya, pemilu tidak bisa ditunda karena proses sudah berjalan.

"Langkah hukum yang dilakukan KPU untuk banding adalah langkah tepat dan benar demi keberlanjutan proses pemilu," kata Firdaus Muhammad kepada Tribun-Timur.com, Kamis (2/3/2023) malam.

Dekan Fakultas Dakwah Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) Alauddin Makassar itu menyebutkan, hal ini jadi pembelajaran partai untuk membenahi diri.

Terutama terkait administrasi agar bisa ikut pemilu seperti partai lain.

Menurutnya, dampak yang akan terjadi jika ditunda adalah terganggunya proses pemilu yang telah tersosialisasi oleh KPU secara serentak.

Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Ketua Gerindra Sulsel: Kami Terima Semua Kondisi

Baca juga: Ketua PKB Sulsel Tegas Tolak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

"Jika ditunda maka resikonya, pelaksanaan Pemilu terganggu. KPU juga ke depannya harus menghindari potensi digugat dengan memperketat aturan tanpa ada pihak dirugikan secara politik," ujarnya.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan, akan mengajukan banding.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved