Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Ketua PKB Sulsel Tegas Tolak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

PN Jakpus menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu dalam putusannya..

|
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan Azhar Arsyad. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan Azhar Arsyad menanggapi putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu dalam putusannya.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Meski Azhar Arsyad belum membaca putusan tentang alasan hukumnya, ia menyatakan dengan tegas menolak putusan tersebut.

"Saya menolak dengan tegas putusan itu," kata Azhar kepada Tribun Timur, Kamis (2/3/2023) malam.

"Saya belum baca putusannya tentang alasan hukumnya, kecuali karena perang dan bencana alam besar, tidak ada alasan untuk menunda pemilu," Azhar menambahkan.

Menurutnya, banyak konsekuensi negatif berpotensi muncul ketika Pemilu 2024 ditunda.

Selain itu, kata dia, kerugian juga akan ditanggung masyarakat.

"Pergeseran agenda besar kenegaraan khususnya pergantian kekuasaan atau suksesi kepemimpinan beresiko besar," ujarnya.

Anggota DPRD Sulsel itu mengilustrasikan penundaan di tingkat desa.

Ia mengatakan, penundaan pemilihan di tingkat desa saja sering terjadi benturan dari kelompok masyarakat.

Hal tersebut karena ada krisis kepercayaan antartokoh di desa.

"Bisa dibayangkan, kalau ini terjadi pada tingkat nasional dengan situasi semakin lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan," kata Azhar.

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel Ashabul Kahfi juga mempertanyakan putusan tersebut.

"Apa yah kewenangan pengadilan menunda pemilu," katanya singkat.

Sebelumnya KPU RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan, akan mengajukan banding.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved