Bayi Meninggal Salah Suntik
Orang Tua Korban Bayi Dugaan Salah Suntik di RS Labuang Baji Ancam Polisikan Pihak RS
Hal ini disampaikan Ibu korban, Miranti (29) di Rumah duka, di Dusun Maccini Baji, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Orang tua bayi yang meninggal akibat dugaan salah suntik di RS Labuang Baji, Makassar mengancam akan mengambil upaya hukum.
Bayi tersebut ialah AF yang masih berusia 51 hari.
Hal ini disampaikan Ibu korban, Miranti (29) di Rumah duka, di Dusun Maccini Baji, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Ada (upaya hukum), kalau mereka tidak mau datang kesini klarifikasi langsung," ujarnya kepada Tribun-timur.com, Rabu (1/3/2023).
Sejauh ini kata dia, pihak RS Labuang Baji belum menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang merenggut nyawa bayinya.
Hanya ucapan belasungkawa lewat media sosial.
"Belum ada permintaan maaf, cuma ada di situ klarifikasinya bilang turut berduka cita meninggalnya almarhum AF, cuma bilang begitu," ucapnya.
Miranti memiliki banyak bukti untuk memproses hukum sang Dokter dan pihak Rumah Sakit.
Namun, dirinya masih menunggu itikad baik dan akan memberi kesempatan beberapa waktu.
"Intinya kalau memang ini dokter mau bertanggung jawab dia harus datang kesini, kalau tidak, dilanjutki, karena banyak bukti," tegasnya.
Untuk diketahui, AF meninggal dunia pada Selasa, (28/2/2023) sekitar pukul 05.00 Wita.
Sang bayi, mulanya dibawa ke RS Pertiwi lalu dirujuk ke RS Labuang Baji akibat penyakit usus terlipat.
Jenazah AF dibawa ke Jeneponto pada pukul 09.00 Wita dan dikebumikan sebelum dhuhur.
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.