Direktur PT CLM Tersangka
Jawaban Dirreskrimsus Polda Sulsel Soal Sorotan IPW Kasus Penangkapan Direktur PT CLM
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf, buka suara terkait sorotan Ketua IPW.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf, buka suara terkait sorotan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sorotan itu menyangkut penetapan tersangka Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), HH alias Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel.
Menurut Sugeng dalam keterangan resminya disejumlah media, penetapan tersangka Helmut terkesan dipaksakan.
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf pun, menjawab sorotan itu dengan nada santai.
Helmi mengaku tidak permasalahkan sorotan itu.
Bahkan, Helmi mengaku bersyukur telah dikritik lantaran menunjukkan sikap IPW yang menaruh perhatian terhadap kinerja Ditreskrimsus.
"Saya pribadi bersyukur dan berterimakasih kepada teman-teman IPW. Buat saya tidak ada masalah," kata Kombes Pol Helmi saat merilis penetapan tersangka Helmut Hermawan di kantornya, Rabu (1/3/2023) siang.
"Saya akan melakukan tugas saya seperti biasa saja. Saya mencoba taat asas dan aturan," sambungnya.
Lebih lanjut, Helmi menjelaskan, ketika berbicara menyangkut legalitas penyidikan, pihaknya mempersilahkan pihak lain ketika hendak melakukan upaya praperadilan.
"Ini dilakukan tanpa ada yang seperti dituduhkan IPW. Terus meminta Kapolri mencopot saya. Ini bahasa apa, silahkan di uji karena ada ruang-ruang yang diberikan," imbuhnya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kronologi penangkapan dan penetapan tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) 2022, inisial HH alias Helmut Hermawan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Helmut dijemput Tim Penyidik Tipidter Polda Sulsel di Jakarta, pada Rabu (22/2/2023) malam.
Helmut pun diterbangkan ke ke Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan itu berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.