Direktur PT CLM Tersangka
Barang Bukti Disita Polda Sulsel Penangkapan Dirut PT CLM Helmut Hermawan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM)
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Helmut ditetapkan tersangka atas pemberian keterangan palsu dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Barang bukti yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel diantaranya 10 lembar print out berita acara validasi total keseluruhan produksi akhir bulan periode Januari hingga Oktober 2022 PT CLM yang telah dilegalisasi sesuai aslinya.
Tujuh lembar rekap tahun 2022 yang telah disetujui oleh menteri ESDM RI, satu lembar RKAB tahun 2022 yang telah disetujui oleh Menteri.
Ada juga satu lembar salinan persetujuan RKAB tahun 2022 PT CLM, satu bundel salinan laporan Triwaulan I IUP operasi produksi 2022 PT CLM.
"Kemudian satu bundel salinan laoran Triwulan II IUP operasi produksi 2022 PT CLM, satu bundel salinan laporan triwaulan III IUP operasi produksi 2022 PT CLM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf, Rabu (1/3/2023) siang.
Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SKB) kapal tahun 2022 dari syahbandar dan surat keputusan badan Arbitrase Nasional.
Jawab Sorotan IPW
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, buka suara terkait sorotan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sorotan itu menyangkut penetapan tersangka Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), HH alias Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel.
Menurut Sugeng dalam keterangan resminya disejumlah media, penetapan tersangka Helmut terkesan dipaksakan.
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf pun, menjawab sorotan itu dengan nada santai.
Helmi mengaku tidak permasalahkan sorotan itu.
Bahkan, Helmi mengaku bersyukur telah dikritik lantaran menunjukkan sikap IPW yang menaruh perhatian terhadap kinerja Ditreskrimsus.
"Saya pribadi bersyukur dan berterimakasih kepada teman-teman IPW. Buat saya tidak ada masalah," kata Kombes Pol Helmi.
"Saya akan melakukan tugas saya seperti biasa saja. Saya mencoba taat asas dan aturan," sambungnya.
Lebih lanjut, Helmi menjelaskan, ketika berbicara menyangkut legalitas penyidikan, pihaknya mempersilahkan pihak lain ketika hendak melakukan upaya praperadilan.
"Ini dilakukan tanpa ada yang seperti dituduhkan IPW. Terus meminta Kapolri mencopot saya. Ini bahasa apa, silahkan di uji karena ada ruang-ruang yang diberikan," imbuhnya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Helmut Hermawan dijemput Tim Penyidik Tipidter Polda Sulsel di Jakarta, pada Rabu (22/2/2023) malam.
Helmut pun diterbangkan ke Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan itu berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf menjelaskan, penyelidikan itu berawal adanya dugaan kasus tindak pidana pemegang IUP.
Helmut disebut dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.
Tindakan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KHUPidana.
"Itu dilakukan oleh PT. Citra Lampia Mandiri di Jl Soekarno Hatta No. 2, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel oleh pelaku berinisial HH (45)," kata Kombes Pol Helmi Kwarta.
Lebih lanjut mantan Dirnarkoba Polda NTB itu menjelaskan, PT CLM merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan produksi dan penjualan mineral logam berupa ore nikel sejak tahun 2006.
Berdasarkan persetujuan RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya), PT CLM pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui yaitu 1.440.000 MT (metrik ton).
Pada Juni 2022 telah mengajukan revisi RKAB tahun 2022 dengan jumlah revisi yang diajukan 2.520.000 MT.
Namun sampai saat ini belum mnenerima persetujuan revisi RKAB tahun 2022.
Pada Oktober 2022, jumlah produksi yang terealisasi sebesar 2,050,828.28 MT per bulan Oktober.
Bahwa PT. CLM telah melaporkan realisasi kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk laporan triwulan.
Dimana pada laporan triwulan III IUP OP 2022 yakni Juli, Agustus, September dilaporkan tidak ada produksi/penjualan ore nikel.
Namun berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.
"Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205,936.32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187,633.17 MT dan laporan pada bulan september 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM itu ada 240,043.26 MT. Berarti disini ada keterangan palsu," ungkap Helmi.
Atas dugaan itu, jajarannya Tipidter Polda Sulsel pun telah memeriksa belasan orang termasuk tersangka Helmut.
"Tindakan yang diambil adalah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 12 orang, telah melakukan pemeriksaan tersangka inisial HH dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.
Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Laporan IUP oleh Direktur PT CLM Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Jawaban Dirreskrimsus Polda Sulsel Soal Sorotan IPW Kasus Penangkapan Direktur PT CLM |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Dirut PT CLM Usai Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Breaking News: Polda Sulsel Tetapkan Direktur PT CLM sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.