Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ronny Talapessy Pamit dan Beri Salam Perpisahan untuk Bharada E, Sampaikan Pesan Khusus

Ronny Talapessy kini berhenti jadi pengacara Bharada E setelah majelis hakim menjatuhkan vonis ringan dan kembali jadi polisi.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ronny Talapessy pamit dan sampaikan salam perpisahan kepada Bharada Eichard Eliezer alias Bharada E. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ronny Talapessy pamit dan sampaikan salam perpisahan kepada Bharada Eichard Eliezer alias Bharada E.

Ronny Talapessy kini berhenti jadi pengacara Bharada E setelah majelis hakim menjatuhkan vonis ringan dan kembali jadi polisi.

Ronny Talapessy menyampaikan salam perpisahan setelah sidang kode etik Bharada E selesai.

Perpisahan tersebut disampaikan Ronny Talapessy melalui unggahan instagram pribadinya.

Ronny Talapessy berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan untuk Bharada E kembali menjadi polisi.

Kini Roni Talapessy menyampaikan jika tugasnya mengawal Bharada E telah selesai.

Roni Talapessy berharap agar kedepannya Bharada E bisa belajar dari pengalaman hidupnya.

Diketahui Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan, perkaranya pun inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada pekan ini.

Bharada E juga sudah menjalani sidang kode etik, hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Kini Bharada E tingga menunggu waktu untuk menjalani eksekusi hukuman, dikirim ke lapas.

Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E

Ronny Ralapessy sampaikan salam perpisahan ke Richard Eliezer alias Bharada E.
Ronny Ralapessy sampaikan salam perpisahan ke Richard Eliezer alias Bharada E.

Ronny Talapessy sampaikan salam perpisahan selaku kuasa hukum ke Richard Eliezer alias Bharada E usai kliennya mendapatkan vonis ringan dan kembali bertugas sebagai anggota Polri.

Sebagaimana diketahui Bharada E merupakan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, dia dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara hasil sidang kode etik, Bharada E tidak diberhentikan sebagai anggota Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved