Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto Alumni Terbaik Akpol 2010 Divonis 10 Bulan Penjara, Masih Mau Jadi Polisi

AKP Irfan Widyanto jadi terdakwa kasus obstruction of justice karena menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
AKP Irfan Widyanto jadi terdakwa kasus obstruction of justice karena menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- AKP Irfan Widyanto alumni terbaik Akademisi Kepolisian atau Akpol angkatan 2010 dijatuhi hukuman 10 bulan penjara ditambah denda Rp10 juta.

Karier AKP Irfan Widyanto tercoreng karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

AKP Irfan Widyanto jadi terdakwa kasus obstruction of justice karena menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Padahal AKP Irfan Widyanto peraih penghargaan Adhi Makayasa, yakni penghargaan tahunan bagi lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan POLRI

AKP Irfan Widyanto buka suara ke publik seusai dijatuhi hukumna 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Bagi Irfan, vonis itu dianggapnya sebagai risiko tugasnya sebagai anggota Polri.

Dia pun berharap bisa kembali ke institusi Polri.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan saat ditemui seusai persidangan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Lalu, Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut.

Dia pun kembali berharap ingin tetap menjadi anggota Polri.

"Ingin tetap di Polri," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Hakim menyatakan perbuatan Eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved