Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPI

Pemprov Sulsel Tagih PT Yasmin Lahan di CPI Kurang 12,11 Ha, OPU Makassar Bereaksi Keras

Kali ini, Pemprov Sulsel mempertemukan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pengembang dengan Otoritas Pelabuhan Utama (OPU) Makassar di Kantor Gubernur Sulsel

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Suasana Rapat Antara Pemprov Sulsel, Otoritas Pelabuhan Utama Makassar dan PT Yasmin Bumi Asri di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upaya Pemprov Sulsel melakukan reklamasi kawasan Lae-Lae menghadapi jalan terjal.

Kali ini, Pemprov Sulsel mempertemukan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pengembang dengan Otoritas Pelabuhan Utama (OPU) Makassar di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (23/2/2023).

Turut hadir para stakeholder yang ikut terlibat dalam proyek ini.

Diketahui, lahan seluas 12,11 Ha milik Pemprov Sulsel di Center Point of Indonesia (CPI) akan diganti di sekitar pulau Lae-Lae.

Dalam proses reklamasi itu, PT Yasmin diketahui akan melakukan pengerukan di sekitar wilayah pelabuhan.

"Tadi dibicarakan, kita mencoba merintis Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kan ada MoU antara PT Yasmin dan Pemprov tentang kekurangan lahan 12,1 hektar," ujar Aslam Patonangi

"Kemudian kekurangan lahan ini ditunjuk di sisi barat pulau lae-lae, cuma dari mana mengambil tanah untuk reklamasinya, dilakukan pengerukan di pelabuhan. Inilah yang tadi kita bicarakan, ada PKS antara PT Yasmin dengan Otoritas Pelabuhan," lanjutnya.

Dari pertemuan ini, PKS antara PT Yasmin dan Otoritas Pelabuhan masih belum menemui titik terang.

Ada beberapa poin yang diminta Otoritas Pelabuhan untuk dipenuhi PT Yasmin.

Diantaranya, ada analisis jaminan jangka panjang tentang breakwater.

"Kepala Otoritas Pelabuhan meminta ada jaminan teknis jangka panjang tentang kondisi breakwater. Itu sudah mau dibikin PT Yasmin," jelas Aslam Patonangi

Berikutnya, OPU Makassar juga menekankan adanya mitigasi pengerukan.

Sehingga, tidak ada dampak yang ditimbulkan dari proses pengerukan

"Kemudian, harus ada mitigasi pengerukan. Jangan sampai dikeruk kemudian direklamasi lalu ada sendimentasi di pelabuhan," jelas PJ Sekprov Sulsel 8!8

"Terakhir, terkait bagaimana perubahan rambu suarnya," lanjutnya.

Rambu suar adalah sarana bantu navigasi-pelayaran tetap yang bersuar.

Sarana ini mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 mil laut yang membantu navigator adanya rintangan navigasi seperti karang, air dangkal, bahaya terpencil hingga menentukan haluan kapal

Hingga kini, Pemprov Sulsel kembali menunggu hasil kajian PT Yasmin terkait permintaan OPU Makassar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved