Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudapaksa Anak Kandung

LPSK Dampingi Anak Korban Rudapaksa Ayah Kandung dan Majikan di Pinrang

Dikatakan, pihak LPSK memberikan pendampingan berupa layanan psikologi dan layanan kesehatan.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
handover
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI turun melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang dirudapaksa oleh ayah kandung dan majikan ayahnya hingga hamil di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengatakan, pihak LPSK sudah turun ke rumah kerabat korban untuk melakukan pengecekan.

"Saat ini, anak tersebut tinggal bersama om-nya," katanya kepada Tribunpinrang.com, Kamis (23/2/2023).

Dikatakan, pihak LPSK memberikan pendampingan berupa layanan psikologi dan layanan kesehatan.

"Jadi ada dua pendampingan yang diberikan oleh LPSK. Yakni layanan psikologi dan pendampingan layanan kesehatan hingga anak tersebut melahirkan," tuturnya.

Bakhtiar mengungkapkan, saat ini anak tersebut mengalami trauma.

"Anaknya masih takut-takut atau trauma. Tapi kami dan pihak LPSK akan selalu memberikan pendampingan terhadap korban," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ada fakta baru terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung inisial BL di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 


Ternyata, sebelum dirudapaksa ayahnya, anak usia 16 tahun tersebut juga pernah dirudapaksa oleh majikan ayahnya. 


Diketahui, BL bekerja sebagai buruh batu bata. Dia dipekerjakan oleh DL yang merupakan majikannya. 


Selama bekerja sebagai buruh batu bata, BL diizinkan menginap di rumah gubuk yang berada di lokasi kerjanya. 


Karena istri BL sudah meninggal, akhirnya ia tinggal berdua dengan anaknya di rumah gubuk tersebut. 


DL kemudian merudapaksa putri BL di rumah gubuk tersebut. 


Namun, aksi DL merudapaksa anak kandung BL belum diketahui berlangsung sejak kapan. 


Kemudian, sekitar November 2022, BL juga melakukan rudapaksa oleh anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali. 


Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkapkan ada dua laporan polisi yang ditangani terkait kasus ini. 


"Iya betul. Bos ayahnya yang rudapaksa pertama. Kemudian selang beberapa bulan, ayahnya lagi yang rudapaksa anak kandungnya. Jadi, ada dua laporan polisi yang kami tangani terkait kasus ini," katanya kepada Tribunpinrang.com, Kamis (23/2/2023). 

 

Dikatakan, BL telah ditahan sejak Jumat (6/1/2023). Sementara DL saat ini masih DPO. 


"Kami sudah mengamankan BL dan saat ini pelaku dititip di lapas. Untuk pelaku DL masih DPO," ujarnya. 


Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengungkapkan awalnya kasus ini terungkap ketika keluarga anak dibawah umur itu melihat ada yang berbeda dengan kondisi keponakannya itu. 


"Akhirnya, anak itu dibawa oleh keluarganya untuk berobat di rumah sakit. Dari situ, diketahui kalau anak tersebut hamil," ucapnya. 


Dikatakan, awalnya anak tersebut tidak mau mengaku siapa yang menghamilinya. 


"Setelah di bujuk, anak ini bilang kalau bosnya ayahnya yang rudapaksa dia. Setelah digali lebih dalam, anak ini bilang kalau ayahnya juga rudapaksa dia," tuturnya. 


Mendengar hal itu, keluarga korban tidak terima dan langsung melapor ke polisi. 


"Saat ini, ayahnya sudah di tahan. Kalau bos ayahnya itu masih DPO," jelasnya. 


Dia menuturkan, anak tersebut kini berbadan dua. 


"Korban hamil dan usia kandungan sudah masuk tiga bulan," ujarnya. 

 

 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved